6 Syarat Diperbolehkan Mudik Lebaran 2021, Yuk Baca

- 27 April 2021, 15:46 WIB
Ilustrasi mudik 2021/Pemerintah telah resmi melarang perjalanan mudik lebaran 2021/Berikut ada 6 syarat yang diperbolehkan untuk mudik lebaran 2021.
Ilustrasi mudik 2021/Pemerintah telah resmi melarang perjalanan mudik lebaran 2021/Berikut ada 6 syarat yang diperbolehkan untuk mudik lebaran 2021. /Pixabay/travelphotographer/

RINGTIMES BANYUWANGI – Pemerintah telah secara resmi melarang perjalanan mudik Lebaran 2021, mulai tanggal 6 Mei 2021 sampai dengan 17 Mei 2021.

Hal ini telah diumumkan pada Surat Edaran No.13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah dari petugas satgas Covid-19.

Pada peraturan larangan mudik yang ditentukan oleh pemerintah, ada 6 orang yang diperbolehkan untuk melakukan perjalanan.

Dilansir oleh Ringtimesbanyuwangi.com dari kanal YouTube Ichal Traveler pada 27 April 2021, berikut adalah 6 orang yang diperbolehkan untuk mudik:

Baca Juga: Aturan Larangan Mudik Terbaru 22 April-24 Mei 2021, Nekat Akan Kena Denda

1. Pekerjaan atau perjalanan dinas

Bagi seseorang yang memiliki atau tugas pekerjaan dinas yang berada diluar kota, maka diperbolehkan untuk melakukan perjalanan.

Pemerintah memberikan kelonggaran untuk orang yang sedang melakukan perjalanan dinas.

Dan tidak diberlakukan larangan untuk melakukan perjalanan dinas pada 6 Mei 2021 sampai dengan 17 Mei 2021.

2. Menjenguk keluarga yang sedang sakit

Halaman:

Editor: Shofia Munawaroh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x