Selain itu, menurut Sudirta, kuatnya dugaan tersebut disebabkan karena Munarman tertangkap basah telah melakukan proses baiat yang digelar oleh ISIS Makassar.
Sudirta menilai bahwa proses baiat tersebut telah menunjukkan adanya tindak pidana terorisme.
Menurutnya, hal tersebut telah sesuai dengan Pasal 28 ayat 1 UU nomor 5 tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Walaupun demikian, Sudirta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap kasus yang menjerat Munarman dengan menyerahkan kasus ini ke pihak yang berwajib.*** (Dharma Anggara/Galamedia)