Diketahui sebelumnya, Kombes Pol Ahmad Ramadhan selaku Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri menjelaskan bahwa Munarman ditetapkan sebagai tersangka sejak 20 April 2021 lalu.
Baca Juga: Munarman Jadi Tersangka Kasus Terorisme, Kombes Pol Sebut Diterima oleh Istri Bersangkutan
“Penetapan saudara M sebagai tersangka tentunya melalui proses gelar perkara, dan yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka pada 20 April 2021,” ungkapnya, berdasarkan konfirmasi pada Rabu malam 28 Maret 2021 dari Antara.
Munarman ditangkap oleh Densus 88 Anti Teror karena diduga memobilisasi orang-orang untuk melakukan aksi terorisme.
Dugaan lainnya, Munarman telah bertindak jahat untuk memprovokasi seseorang dalam melakukan terorisme.
Baca Juga: Ungkap Permintaan kepada Jokowi, Marzuki Alie Sebut Beban Nadiem Makarim Sangat Berat
Bahkan Munarman diduga tidak memberikan informasi terkait tindak pidana terorisme.***