RINGTIMES BANYUWANGI – Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Front Pembela Islam Munarman telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus terorisme.
Penangkapan Munarman ini dilakukan oleh Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Polri pada Selasa, 27 April 2021 pukul 15.30 WIB di rumah bersangkutan yang berlokasi di kawasan Pondok Cabai, Pamulang, Tangerang Selatan.
Munarman ditangkap karena diduga telah memobilisasi orang-orang untuk melakukan aksi tindak pidana terorisme.
Baca Juga: Ungkap Permintaan kepada Jokowi, Marzuki Alie Sebut Beban Nadiem Makarim Sangat Berat
Dugaan lainnya yang ditujukan kepada Munarman yaitu telah bertindak jahat untuk memprovokasi seseorang untuk melakukan terorisme.
Bahkan Munarman disebut-sebut tidak memberikan informasi yang berhubungan dengan tindak pidana terorisme.
Selain menangkap Munarman, Densus 88 Anti Teror juga melakukan penggeledahan di rumah tersangka.
Baca Juga: Cek Kesehatan Mental, 10 Pertanyaan Psikologi Dalam Hidup
Densus 88 Anti Teror berhasil menemukan tujuh puluh barang bukti keterlibatan Munarman atas kasus terorisme.
Selanjutnya, Densus 88 Anti Teror melakukan penggeledahan ke markas FPI Pertamburan.