Kuasa Hukum Munarman Tak Terima Soal Penutupan Mata Tersangka Polri Beri Jawaban Menohok

- 29 April 2021, 15:34 WIB
Munarman ditangkap Densus 88 dengan mata tertutup
Munarman ditangkap Densus 88 dengan mata tertutup /Antara

RINGTIMES BANYUWANGI – Soal penangkan Munarman sebagai tersangka kasus terosisme, Tim Kuasa Hukum dari Munarman itu menyampaikan protes terkait prosedur penangkapan dan penutupan mata tersangka.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri, Kombes Ahmad Ramadhan akhirnya membuka saura soal penutupan mata tersangka.

Terkait penutupan mata terhadap mantan Sekretaris Umum FPI saat dibawa ke Polda Metro Jaya, Kabagpenum Polri itu memberikan keterangan jika proses penangkapan tersebut telah sesuai dengan standar Internasional.

Baca Juga: Diskon Hingga 90% PLUS Voucher, Belanjaan Kamu Jadi Lebih Murah Lagi di Shopee Murah Lebay!

Ramadhan juga menyampaikan jika penangkapan tersangka terorisme Munarman telah mengikuti prosedur.

"Standar internasional penangkapan tersangka teroris ya seperti itu," kata Ramadhan kepada wartawan, Rabu 28 April 2021.

Lebih lanjut lagi Kabagpenum Polri itu juga mengatakan jika penangkapan pelaku teror tidak bisa disamakan dengan pelaku kriminal lainnya.

Terlebih lagi kejahatan teror menurutnya merupakan kejahatan yang biasanya dilakukan secara terorganisir dan memiliki jaringan.

Baca Juga: Munarman Terlibat FPI di Makassar, Guntur Romly: Jangan Biarkan dia Membuat Provokasi

Halaman:

Editor: Kurnia Sudarwati

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x