Oknum Pemalsu Antigen di Sumut Raup Keuntungan Rp30 Juta per Hari

- 1 Mei 2021, 09:15 WIB
Kapolada Sumut Irjen Pol Panca Putra membeberkan keuntungan yang didapat oleh pelaku pemalsu rapid test dengan menggunakan antigen bekas.
Kapolada Sumut Irjen Pol Panca Putra membeberkan keuntungan yang didapat oleh pelaku pemalsu rapid test dengan menggunakan antigen bekas. /Instagram/@ditreskrimsus_poldasumut/

"Kegiatan swab antigen bekas di Bandara Kualanamu ini sudah dilakukan sejak 17 Desember 2020 lalu. Sementara yang menyuruh menggunakan alat antigen bekas adalah PM," sambungnya.

Menindak tegas para tersangka pemalsu antigen bekas ini, Kimia Farma pun telah memecat para oknum petugas yang terlibat.

"Kimia Farma memecat para oknum petugas setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolsiisan Daerah Sumatera Utara dalam kasus penggunaan kembali alat rapid test Antigen di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara," kata Sekretaris Perusahaan Kimia Farma Ganti Winarno pada Jumat, 30 April 2021 dikutip dari Antara.

Sebelumnya, dalam kasus pemalsuan dengan menggunakan alat antigen bekas, polisi telah menetapkan lima tersangka.

Baca Juga: Lirik Lagu Main Mata yang Dinyanyikan oleh Baby Shima

Kelima tersangka tersebut merupakan karyawan Kimia Farma, antara lain PM selaku Manajer, SR sebagai kurir laboratorium, M selaku admin laboratorium, DJ selaku Customer Service, serta R selaku karyawan tidak tetap.***

Halaman:

Editor: Ikfi Rifqi Arumning Tyas

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler