SIKM bagi Pemudik DKI Jakarta Berlaku Mulai Hari ini, Simak Syarat dan Cara Mendapatkannya

- 6 Mei 2021, 18:00 WIB
ILUSTRASI SIKM untuk mudik lebaran 2021/Dinas Perhubungan DKI Jakarta menjelaskan syarat-syarat terkait Surat Izin Keluar Masuk bagi masyarakat DKI Jakarta yang ingin mudik.
ILUSTRASI SIKM untuk mudik lebaran 2021/Dinas Perhubungan DKI Jakarta menjelaskan syarat-syarat terkait Surat Izin Keluar Masuk bagi masyarakat DKI Jakarta yang ingin mudik. /Tangkap layar instagram.com/@dishubdkijakarta/Tangkap ayar instagram.com/@dishubdkijakarta

RINGTIMES BANYUWANGI – Larangan mudik telah dijelaskan oleh pemerintah dan berlaku mulai 6 sampai 17 Mei 2021.

Namun, Dinas Perhubungan DKI Jakarta memberikan pengecualian larangan mudik tersebut dengan mengurus SIKM (Surat Izin Keluar Masuk).

SIKM tersebut digunakan untuk masyarakat yang masuk dalam kelompok yang dikecualikan dan ingin melaksanakan perjalanan non-mudik.

SIKM dibutuhkan ketika masyarakat ingin melaksanakan perjalanan dari Jakarta menuju wilayah di luar aglomerasi Jabodetabek dan sebaliknya.

Baca Juga: Denny Darko Prediksi Indonesia Terdampak Tsunami Covid 19 di India Jika Nekat Mudik

Akan tetapi SIKM ini tidak dibutuhkan jika masyarakat berada dalam lingkup wilayah aglomerasi.

Dilansir Ringtimesbanyuwangi.com dari PMJNews pada 6 Mei 2021, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo menerangkan, dalam surat edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 selama bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah maka telah diatur beberapa protokol perjalanan.

Salah satunya tercantum dalam huruf G ayat 3 dimana pelaku perjalanan orang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara pada bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriah, khususnya bagi masyarakat yang tergolong dikecualikan melakukan perjalanan non-mudik karena keperluan mendesak maka diwajibkan memiliki SIKM.

“SIKM itu wajib diurus ya bagi masyarakat yang memang akan keluar dari wilayah Jakarta menuju wilayah-wilayah di luar aglomerasi Jabodetabek. Pengurusan SIKM ini bisa secara daring lewat aplikasi milik Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta, JakEVO,” ungkap Syafrin, Kamis (6/5/2021).

Baca Juga: Ada 18 Juta Warga Indonesia Nekat Mudik Lebaran Meski Dilarang, Simak Tanggapan Menhub

Halaman:

Editor: Shofia Munawaroh

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x