SIKM bagi Pemudik DKI Jakarta Berlaku Mulai Hari ini, Simak Syarat dan Cara Mendapatkannya

- 6 Mei 2021, 18:00 WIB
ILUSTRASI SIKM untuk mudik lebaran 2021/Dinas Perhubungan DKI Jakarta menjelaskan syarat-syarat terkait Surat Izin Keluar Masuk bagi masyarakat DKI Jakarta yang ingin mudik.
ILUSTRASI SIKM untuk mudik lebaran 2021/Dinas Perhubungan DKI Jakarta menjelaskan syarat-syarat terkait Surat Izin Keluar Masuk bagi masyarakat DKI Jakarta yang ingin mudik. /Tangkap layar instagram.com/@dishubdkijakarta/Tangkap ayar instagram.com/@dishubdkijakarta

Beberapa syarat juga wajib diunggah ketika mengajukan permohonan SIKM tersebut, seperti KTP hingga surat pernyataan hubungan kekerabatan dengan keluarga yang dilengkapi materai Rp10.000.

Sedangkan bagi masyarakat yang ingin mengunjungi keluarga yang sedang sakit maka mereka harus membawa surat keterangan dari fasilitas kesehatan setempat

Jika ada keluarga yang meninggal maka harus membawa surat kematian dari puskesmas.

Dan jika melahirkan, maka harus membawa surat keterangan hamil atau persalinan.

Ketika semua syarat tersebut telah berhasil diunggah, maka PTSP Kelurahan akan melakukan verifikasi berkas dan Lurah akan memberikan tanda tangan elektronik pada SIKM.

Baca Juga: Menag Yaqut Tegaskan Larangan Mudik Tahun 2021, Takbir Keliling pun Ditiadakan

Meskipun sudah membawa SIKM, surat dari hasil rapid test antigen atau GeNose negatif Covid-1 tetap wajib untuk dilampirkan dengan masa berlaku 1x24 ham sebelum perjalanan dilakukan.

Karena ketika berada pada pos-pos pemeriksaan, surat-surat tersebut akan dipertanyakan oleh petugas.

Jadi pastikan semua syarat telah terpenuhi sebelum anda melakukan perjalanan agar tidak diminta untuk putar balik.***

Halaman:

Editor: Shofia Munawaroh

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah