Menurut Denny Siregar, revisi UU KPK ini dinilai sangat manjur dan memberikan dampak yang begitu luar biasa bagi lembaga KPK.
Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Sebut KPK akan Lebih Baik bila Novel Baswedan Keluar
"Revisi UU KPK itu memang manjur. Terbukti KPK sekarang bukan lagi lembaga istimewa dan superbody," katanya.
Bahkan Denny Siregar mengatakan bahwa dengan adanya revisi UU tersebut, KPK saat ini sudah menjadi lembaga biasa yang mengemban tugas dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Alhasil, Denny Siregar mengungkapkan bahwa KPK saat ini dipegang kendali oleh pemerintah dengan penerapan aturan-aturan tertentu.
Baca Juga: Pesan Ferdinand Hutahaean, Jangan Mau Ditipu Pihak yang Sebut Pembusukan KPK
"KPK juga terikat dengan aturan-aturan sehingga mereka tidak bisa main sadap dengan membabi buta dan mudah disusupi oleh kepentingan politik," ungkapnya.
Dengan tegas, Denny Siregar mengungkapkan bahwasanya sejak dulu KPK memang dianggap menjadi sebuah lembaga super yang seperti membangun negaranya sendiri di dalam suatu negara.
"Padahal KPK itu digaji oleh negara," sindirnya.
Baca Juga: Ketua KPK Angkat Bicara, Tidak Akan Pecat 75 Pegawai yang Tak Lolos TWK