Panduan Pelaksanaan Malam Tabkir, Sambut Idul Fitri 1442 H/2021 M secara Terbatas

- 9 Mei 2021, 10:47 WIB
Kemenag Terbitkan panduan malam takbir sambut hari raya idul fitri.*
Kemenag Terbitkan panduan malam takbir sambut hari raya idul fitri.* /Pikiran Rakyat/

RINGTIMES BANYUWANGI – Perayaan Idul Fitri 1442 H/ 2021 M tak jauh berbeda dengan lebaran tahun 2020 lalu.

Mengenai pelaksanaan malam takbir untuk menyambut Idul Fitri 1442 Hijriah, pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) memberikan himbauan pada Kamis, 6 Mei 2021.

Himbauan tersebut berisi tentang panduan dan pelaksanaan malam takbir hingga panduan sholat Idul Fitri.

Peraturan tersebut tertuang pada Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 07 Tahun 2021 Tentang Panduan Penyelenggaraan Sholat Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah/2021 di saat Pandemi Covid.

Baca Juga: Diskon Hingga 90% PLUS Voucher, Belanjaan Kamu Jadi Lebih Murah Lagi di Shopee Murah Lebay!

Untuk menghindari penyebaran virus Covid-19, pelaksaan ibadah tahunan umat muslim dari malam takbir untuk menyambut hari raya Idul Fitri diatur dengan panduan yang sesuai tertuang pada poin pertama.

Ringtimesbanyuwangi.com melansir dari laman Kemenag.co.id, pemerintah melalui kementerian agama menghimbau agar masyarakat menaati panduan pelaksaan malam takbir secara terbatas.

Poin pertama yang disampaikan kemenag melalui Surat Edarannya menyatakan jika malam takbir untuk menyambut Idul Fitri dan mengagungkan asma Allah  SWT yang diperintahkan oleh agama agar tetap mengikuti panduan dari pemerintah seusai dengan protokol keseahatan yang berlaku demi keamanan bersama.

Baca Juga: Fatwa MUI Sebut Ketentuan Hukum Sholat Idul Fitri 2021 di Tengah Pandemi

Narasi lengkapnya tertulis sebagai berikut:

Pertama, takbiran untuk menyambut Hari Raya Idul Fitri dalam rangka mengagungkan asma Allah sesuai yang diperintahkan agama, pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid dan musalla, dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Dilaksanakan secara terbatas, maksimal 10 persen dari kapasitas masjid dan musalla, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan. 

2. Kegiatan takbir keliling ditiadakan untuk mengantisipasi keramaian. 

3. Kegiatan Takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan musala sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan musalla.

Baca Juga: Fatwa MUI, Perayaan Lebaran 2021 Dianjurkan Sholat Idul Fitri di Rumah

Dilanjutkan dengan poin-poin berikutnya yang berisi tentang panduan sholat Idul Fitri hingga pelaksanaan kutbah.***

Editor: Ikfi Rifqi Arumning Tyas

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x