"Baik dari surat Kementerian Hukum dan HAM, surat edaran imigrasi semua sistem dan prosedurnya itu tidak saja diberlakukan bagi warga negara Indonesia, tetapi seluruh siapa saja warga negara asing yang datang ke tanah air," kata Ngabalin menegaskan.
Lebih lanjut, Ngabalin mengakui memang sosialisasi pemerintah terkait segala regulasi yang ada masih kurang dan belum menyeluruh, tak terkecuali tentang larangan mudik lebaran.
"Karena luar biasa luasnya wilayah kita, sehingga memang public relation terkait dengan masalah ini memang terasa belum menyeluruh," ungkapnya.
Baca Juga: Bahaya Konsumsi Santan Saat Lebaran, Buat Kolesterol Melonjak Drastis
Meski demikian, Ngabalin mengatakan bahwa semua regulasi pemerintah itu telah diberlakukan dan diantisipasi agar tidak terjadi lonjakan Covid-19.
"Tetapi semua regulasi-regulasi itu telah diantisipasi oleh pemerintah terkait dengan apa yang saya sebut upaya pemutusan mata rantai penyebaran Covid-19," tambahnya.
Terkait WNA yang masuk ke Indonesia di tengah regulasi larangan mudik lebaran, Ngabalin menyebut ada poin-poin tersendiri yang memperbolehkan dan memberikan ruang kepada pihak asing.
Baca Juga: Polemik Mudik 2021: Anggota DPRD Lolos Penyekatan hingga TKA China Masuk untuk Proyek Jokowi
"Pada masa-masa ini juga kan ada regulasi yang mengatur, tidak berarti bahwa semua tidak bisa, tapi ada poin-poin dimana negara dan pemerintah juga memberikan ruang, terutama bagi pihak-pihak yang melaksanakan proyek-proyek strategi nasional," ungkapnya.
Lagi-lagi, kurangnya sosialisasi pemerintahlah yang menurut Ngabalin memunculkan segala persepsi yang sangat membingungkan masyarakat.