WNA Masuk Saat Larangan Mudik, Ngabalin Sebut Pemerintah Kurang Sosialiasi Regulasi

- 9 Mei 2021, 08:00 WIB
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Ali Mochtar Ngabalin menyebut pemerintah kurang melakukan sosialisasi terkait regulasi-regulasi upaya penanganan pandemi Covid-19, tak terkecuali kebijakan larangan mudik lebaran
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Ali Mochtar Ngabalin menyebut pemerintah kurang melakukan sosialisasi terkait regulasi-regulasi upaya penanganan pandemi Covid-19, tak terkecuali kebijakan larangan mudik lebaran /Dok. ANTARA.

RINGTIMES BANYUWANGI - Tenaga Ahli Utama Kepresidenan Ali Mochtar Ngabalin memberikan tanggapannya terkait larangan mudik menjelang Hari Raya Idul Fitri 2021.

Diketahui, pemerintah sudah mengeluarkan kebijakan tentang larangan melaksanakan mudik atau pulang kampung menjelang lebaran.

Hal ini ditujukan untuk menekan angka peningkatan kasus Covid-19 yang sampai saat ini berlangsung di Indonesia.

Baca Juga: 4 Khasiat Santan pada Santapan Lebaran, Jangan Salah Mengolahnya

Ali Mochtar Ngabalin menyebut ada dua alasan yang membuat pemerintah melontarkan keputusan larangan mudik lebaran.

Hal ini disampaikan Ali Mochtar Ngabalin saat ditanya secara virtual pada sebuah acara 'Apa Kabar Indonesia' yang diunggah di kanal YouTube tvOneNews.

Dalam video tersebut, Ngabalin mengatakan bahwa sangat penting bagi publik untuk mengetahui kebijakan-kebijakan pemerintah dalam menangani permasalahan pandemi Covid-19, termasuk kebijakan larangan mudik lebaran.

Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Sindir Pemudik Lebaran, Seolah Tak Mudik Tidak Masuk Surga

"Ada dua hal penting yang harus menjadi perhatian kita bersama," kata Ngabalin, sebagaimana dikutip Ringtimesbanyuwangi.com dari video yang diunggah di kanal YouTube tvOneNews pada Minggu, 9 Mei 2021.

Pertama, Ngabalin mengaku larangan mudik lebaran itu merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19.

Kedua, Ngabalin mengingatkan bahwa kebijakan pemerintah ini juga dilatarbelakangi oleh amanat Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait adaptasi kebiasaan baru di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga: Pengamat Kebijakan Publik Minta Pemerintah Tunjukan Keadilan untuk Pemudik Lebaran

"Pertama memang dalam rangka pemutusan mata rantai penyebaran Covid-19 dan yang kedua kita masih ingat barangkali ada yang disampaikan oleh bapak Presiden kaitannya dengan beradaptasi dengan kebiasaan baru," katanya.

Ngabalin menyebut banyak masyarakat yang masih belum memahami alasan kuat pemerintah mengeluarkan kebijakan larangan mudik lebaran.

"Sekilas mungkin orang tidak menangkap dimana ujung titik temunya tapi yang saya ingin katakan bahwa dari dua pernyataan itu maka lahirlah regulasi-regulasi," ungkapnya.

Baca Juga: Rocky Gerung Ungkap Diskriminasi Mudik Lebaran yang Terhalang Panser Tank TNI

Padahal menurut Ngabalin, kebijakan yang dikeluarkan pemerintah itu adalah langkah untuk mengantisipasi dampak buruk yang bisa saja terjadi di Indonesia yang berkaitan dengan pandemi Covid-19.

"Terkait dengan bagaimana langkah-langkah pemerintah dalam mengantisipasi semua kemungkinan-kemungkinan yang akan berdampak vatal bagi kehidupan bangsa dan negara khususnya pada masa-masa pandemi," katanya.

Ngabalin turut menjelaskan bahwa seluruh regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah itu berlaku untuk seluruh masyarakat maupun Warga Negara Asing (WNA) yang masuk ke Indonesia.

Baca Juga: H-5 Lebaran, Menkominfo Minta Publik Lebaran Digital Karena Terlihat Keren

"Baik dari surat Kementerian Hukum dan HAM, surat edaran imigrasi semua sistem dan prosedurnya itu tidak saja diberlakukan bagi warga negara Indonesia, tetapi seluruh siapa saja warga negara asing yang datang ke tanah air," kata Ngabalin menegaskan.

Lebih lanjut, Ngabalin mengakui memang sosialisasi pemerintah terkait segala regulasi yang ada masih kurang dan belum menyeluruh, tak terkecuali tentang larangan mudik lebaran.

"Karena luar biasa luasnya wilayah kita, sehingga memang public relation terkait dengan masalah ini memang terasa belum menyeluruh," ungkapnya.

Baca Juga: Bahaya Konsumsi Santan Saat Lebaran, Buat Kolesterol Melonjak Drastis

Meski demikian, Ngabalin mengatakan bahwa semua regulasi pemerintah itu telah diberlakukan dan diantisipasi agar tidak terjadi lonjakan Covid-19.

"Tetapi semua regulasi-regulasi itu telah diantisipasi oleh pemerintah terkait dengan apa yang saya sebut upaya pemutusan mata rantai penyebaran Covid-19," tambahnya.

Terkait WNA yang masuk ke Indonesia di tengah regulasi larangan mudik lebaran, Ngabalin menyebut ada poin-poin tersendiri yang memperbolehkan dan memberikan ruang kepada pihak asing.

Baca Juga: Polemik Mudik 2021: Anggota DPRD Lolos Penyekatan hingga TKA China Masuk untuk Proyek Jokowi

"Pada masa-masa ini juga kan ada regulasi yang mengatur, tidak berarti bahwa semua tidak bisa, tapi ada poin-poin dimana negara dan pemerintah juga memberikan ruang, terutama bagi pihak-pihak yang melaksanakan proyek-proyek strategi nasional," ungkapnya.

Lagi-lagi, kurangnya sosialisasi pemerintahlah yang menurut Ngabalin memunculkan segala persepsi yang sangat membingungkan masyarakat.

"Karena luas wilayah dan bertumpuknya informasi yang memang harus disampaikan kepada publik, sehingga tidak melahirkan berbagai persepsi-persepsi yang justru membingungkan masyarakat," katanya.

Baca Juga: dr. Tirta Tidak Setuju Ada Larangan Mudik, Sebut Pemerintah Tak Mau Disalahkan

Dengan tegas, Ngabalin berharap pemerintah tetap memperkuat sosialiasi terkait regulasi-regulasi upaya penanganan pandemi Covid-19 setelah lebaran.

"Begitu juga after lebaran, jangan juga terkesan ada semacam memberikan prioritas kepada yang lain dan pihak yang lain diketati," kata Ngabalin.

"Regulasi pemerintah ini berlaku untuk seluruh siapa saja mereka yang datang ke tanah air maupun kita yang ada sekarang kemudian ada pelarangan mudik," tuturnya.***

Editor: Ikfi Rifqi Arumning Tyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x