Pengemudi Mobil Menyesali Perbuatannya, Usai Ditilang Polisi Gara-gara Praktikan Gerakan TikTok di Underpass Sleman

- 5 Maret 2020, 10:15 WIB
POLRES Sleman menindak pengemudi video viral yang praktikan gerakan dari aplikasi TikTok menggunakan mobil
POLRES Sleman menindak pengemudi video viral yang praktikan gerakan dari aplikasi TikTok menggunakan mobil /Instagram.com/@polressleman

Pada Selasa, 3 Maret 2020, Satlantas Sleman pun menindak para pengemudi mobil tersebut.

Polisi menilai gerakan dalam video yang mereka lakukan itu bisa membahayakan keselamatan orang lain dan tidak dilakukan pada tempatnya.

Pihak Satlantas Sleman pun melakukan penilangan terhadap 4 orang pengemudi ini karena mereka melanggar pasal 283 UU No 22 Tahun 2009 UULAJ, Pasal 293 UU No 22 Tahun 2009 UULAJ, dan Pasal 311 UU No 22 Tahun 2009 UULAJ.

Baca Juga: Masyarakat Tidak Perlu Panic Buying, Pemerintah Akan Jamin Stok dan Stabilitas Harga          

Salah satu dari pengemudi tersebut menjelaskan bahwa dirinya merupakan pemilik dari salah satu usaha rental mobil.

"Dengan ini saya menyatakan bersalah telah melakukan tindakan yang membahayakan pengemudi lain dan juga diri saya sendiri dan teman-teman di Underpass Kentungan untuk membuat video TikTok.

"Saya menyatakan bersalah, dan saya menyesali perbuatan saya," ujar salah satu pengemudi yang juga merupakan pemilik dari usaha rental mobil dikutip RINGTIMES.com dari akun Instagram Polres Sleman.

Pengemudi tersebut berjanji untuk tidak akan melakukan hal seperti itu lagi.

"Apabila saya nanti melanggar, saya siap melakukan tindakan hukum yang ada," tuturnya menutup pernyataan bersama pihak kepolisian.

Baca Juga: Produksi Daya 800 Megawatt, PLTGU Jawa II Mampu Jaga Pasokan Listrik Jawa-Bali

Halaman:

Editor: Dian Effendi

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah