Pemerintah Sederhanakan Aturan Ekspor-Impor untuk Tangani Imbas COVID-19

- 13 Maret 2020, 17:30 WIB
/

 

RINGTIMES – Pemerintah menyederhanakan sejumlah aturan ekspor-impor dalam kebijakan stimulus nonfiskal jilid kedua untuk menangani dampak penyebaran virus corona atau COVID-19 bagi dunia usaha.

“Untuk eksportir, kami akan sederhanakan dan mengurangi larangan dan pembatasan untuk ekspor terutama untuk sertifikat kesehatan,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Jakarta, Jumat.

Menurutnya, pemerintah menyederhanakan dan mengurangi larangan dan pembatasan untuk 749 komoditas HS Code atau sekitar 55,19 persen dari total komoditas ekspor yang selama ini kena larangan dan pembatasan atau lartas.

Menkeu mengungkapkan, komoditas yang bebas lartas itu yakni 443 kode HS pada komoditas ikan serta produk ikan dan 306 kode HS untuk produk industri kehutanan.

“Tapi kalau di negara tertentu meminta sertifikat dan V legal (legalitas kayu), mereka tetap harus mendapatkan (dokumen). Namun jika tidak mengharuskan, mereka tidak perlu harus ada sertifikat kesehatan dan V legal,” katanya.

Baca Juga: Indonesia dan Singapura Menyusun Protokol Penanganan COVID-19

Kemudahan kedua, lanjut dia, penyederhanaan dan pengurangan jumlah lartas untuk aktivitas impor khususnya bahan baku yang tujuannya untuk meningkatkan kelancaran dan ketersediaan bahan baku.

Stimulus itu, ucap Menkeu, diberikan kepada perusahaan yang berstatus sebagai produsen yang mengimpor bahan baku untuk 1.022 HS code atau sekitar sembilan persen dari komoditas yang selama ini masuk dalam lartas.

Halaman:

Editor: Dian Effendi

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x