Pemerintah Sederhanakan Aturan Ekspor-Impor untuk Tangani Imbas COVID-19

- 13 Maret 2020, 17:30 WIB
/

Produk itu di antaranya produk besi baja, hortikultura, garam industri, gula, tepung, jagung dan kentang serta komoditas lainnya.

“Untuk bisa melaksanakan ini Bea Cukai harus melaksanakan revisi Permendag 44 tahun 2019 dan Permedag 72 tahun 2019 dan Peraturan Kepala Badan POM nomor 30 tahun 2017,” katanya.

Ketiga, kemudahan yang diberikan yakni percepatan proses ekspor dan impor untuk reputable traders, yakni perusahaan-perusahaan terkait dengan kegiatan ekspor-impor yang memiliki tingkat kepatuhan yang tinggi.

Baca Juga: Manila Lakukan “Penguncian” untuk Perangi COVID-19

Perusahaan dengan reputasi baik akan diberikan insentif tambahan dalam bentuk percepatan proses ekspor dan impor yakni penerapan proses dan persetujuan otomatis serta penghapusan laporan surveyor terhadap komoditas yang diwajibkan.

Hingga saat ini sudah ada reputable traders yang terdiri dari 136 perusahaan Authrized Economic Operator (AEO) dan 626 perusahaan yang tergolong Mitra Utama Kepabeanan (Mita).

Kemudahan keempat yakni peningkatan dan percepatan layanan proses ekspor-impor, serta pengawasan melalui pengembangan National Logistics Ecosystem (NLE).

NLE merupakan kanal yang memfasilitasi kolaborasi sistem informasi antar Instansi pemerintah dan swasta untuk penyederhanaan dan sinkronisasi.

Adapun penyederhanaan itu terkait arus informasi dan dokumen dalam kegiatan ekspor-impor di pelabuhan dan kegiatan perdagangan atau distribusi barang dalam negeri melalui berbagi data, simplikasi proses bisnis, dan penghapusan repetisi, serta duplikasi.

Baca Juga: Singapura Umumkan Tambahan 2 lagi WNI positif COVID-19

Halaman:

Editor: Dian Effendi

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah