RINGTIMES – Kementerian Kesehatan Singapura mengumumkan dua orang warga negara Indonesia terdeteksi kembali positif COVID-19 di negara setempat.
Sehingga total tujuh orang WNI positif COVID-19, satu di antaranya sudah pulih.
Kepala Fungsi Pensosbud KBRI Singapura Ratna Lestari Harjada dalam siaran pers, Jumat, menyampaikan, Kementerian Kesehatan Singapura mengumumkan dua orang WNI sebagai kasus positif COVID-19 ke-181 dan 182.
Kasus 181 merupakan seorang WNI berusia 83 tahun berjenis kelamin laki-laki.
Sedangkan, kasus 182 merupakan seorang WNI berusia 76 tahun berjenis kelamin perempuan yang merupakan anggota keluarga dari kasus 181.
Baca Juga: Tingkat Kematian DBD di Jawa Barat Melebihi Virus COVID-19
Kedua WNI tersebut tiba di Singapura pada 9 Maret dan dikonfirmasi positif COVID-19 pada pagi hari 12 Maret 2020.
Saat ini kedua WNI tersebut dirawat di Gleneagles Hospital.