Sri Mulyani Siapkan DAK Fisik Bidang Kesehatan untuk Antisipasi COVID-19

- 17 Maret 2020, 15:55 WIB
SRI Mulyani ungkap kondisi kesehatannya.*
SRI Mulyani ungkap kondisi kesehatannya.* /dok.instagram/smindrawati/

 

RINGTIMES – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyiapkan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Kesehatan juga Bantuan Operasional Kesehatan dalam rangka mengantisipasi serta menangani virus corona atau COVID-19 yang telah mewabah di Indonesia.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 6/KM.7/2020 Tentang Penyaluran DAK Fisik Bidang Kesehatan dan Dana Bantuan Operasional Kesehatan dalam rangka pencegahan dan/atau penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-2019).

“Dana Alokasi Khusus Fisik pada Bidang Kesehatan dapat digunakan untuk kegiatan pencegahan dan/atau penanganan Corona Virus Disease (COVID-19),” demikian kutipan berdasarkan salinan KMK yang diterima di Jakarta, Selasa.

Penggunaan DAK Fisik itu dilakukan melalui revisi rencana kegiatan.


Namun jika belum terdapat menu kegiatan untuk pencegahan dan penanganan COVID-19 maka dapat dilakukan penambahan menu kegiatan tersebut secara langsung.

Baca Juga: 20 Butir Pil Psikotropika Ditemukan Polisi Saat Penangkapan Vanessa Angel

Penyaluran Subbidang DAK Fisik Bidang Kesehatan untuk kegiatan antisipasi virus COVID-19 baru dapat dilaksanakan secara sekaligus setelah mendapat rekomendasi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Penyaluran itu dilaksanakan paling lama tujuh hari kerja setelah Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara menerima dokumen rencana kegiatan yang telah disetujui oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan tercantum dalam sistem informasi perencanaan serta penganggaran terintegrasi.

Halaman:

Editor: Dian Effendi

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x