Sri Mulyani Siapkan DAK Fisik Bidang Kesehatan untuk Antisipasi COVID-19

- 17 Maret 2020, 15:55 WIB
SRI Mulyani ungkap kondisi kesehatannya.*
SRI Mulyani ungkap kondisi kesehatannya.* /dok.instagram/smindrawati/

Pemerintah Daerah (pemda) dapat menyampaikan laporan realisasi penyerapan dana dan capaian output kegiatan atas penyaluran DAK Fisik kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara setempat paling lambat November tahun anggaran berjalan.

Sementara itu, untuk penyaluran dana Bantuan Operasional Kesehatan tahap pertama dilaksanakan tanpa menyampaikan laporan realisasi tahun anggaran sebelumnya dengan tidak memperhitungkan sisa dana di Rekening Kas Umum Daerah.

Sedangkan penyaluran dana Bantuan Operasional Kesehatan tahap kedua dilakukan dengan ketentuan menyampaikan laporan realisasi 2019 dan laporan realisasi penyerapan serta penggunaan tahap satu 2020.

Baca Juga: Corona Masuk ke Indonesia, MPR: Belum Tepat Melakukan “lockdown”

“Juga memperhitungkan sisa dana di Rekening Kas Umum Daerah tahun anggaran sebelumnya,” tulis salinan KMK.

Penggunaan dana Bantuan Operasional Kesehatan untuk pencegahan dan penanganan virus corona dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan.

Keputusan Menteri ini berlaku selama enam bulan sejak ditetapkan yaitu pada Sabtu (14/3).

“Dalam hal setelah enam bulan penyaluran maka tidak dapat dilaksanakan. Penyaluran selanjutnya dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis KMK.

 

Halaman:

Editor: Dian Effendi

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah