Darurat Wabah Corona, PT KAI Ganti 100 Persen Pembatalan Tiket

- 22 Maret 2020, 16:00 WIB
Kampanye #dirumahaja oleh petugas PT KAI di Instagram.
Kampanye #dirumahaja oleh petugas PT KAI di Instagram. //Instagram @keretaapikita

RINGTIMES - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI akan mengembalikan bea tiket 100 persen atas pembatalan keberangkatan selama masa darurat bencana wabah virus corona. Kebijakan tersebut berlaku untuk pembatalan periode 23 Maret hingga 29 Maret 2020.

Kebijakan pengembalian bea pemesanan tiket 100 persen ini berlaku bagi perorangan maupun rombongan dengan melampirkan identitas dan bukti pembelian tiket melalui proses di stasiun," ujar Kepala Hubungan Masyarakat KAI Daerah Operasi I Eva Chairunisa dalam keterangan resmi, dikutip Sabtu (21/3).

Sebelumnya, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah menetapkan perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat Covid-19 atau virus corona di Indonesia selama 91 hari, yaitu 29 Februari sampai dengan 29 Mei 2020.

Baca Juga: Banyuwangi Jadi Sepi Setelah Social Distancing Corona?

Dengan perpanjangan masa darurat bencana wabah virus Corona tersebut, pemerintah berharap masyarakat dapat mengurangi aktivitas di luar rumah dan tidak meninggalkan daerah tempat tinggalnya guna mempersempit ruang gerak penyebaran virus Corona. 

Bagi calon penumpang yang melakukan transaksi tiket melalui Aplikasi KAI ACCESS, proses pembatalan dapat melalui aplikasi tersebut atau tidak perlu datang langsung ke loket Stasiun KA Jarak Jauh.

Sementara itu, untuk pembatalan tiket rombongan dalam jumlah banyak ada beberapa persyaratan yang wajib dilampirkan, seperti: surat permohonan pembatalan yang dilengkapi nomor rekening pemohon untuk pengembalian uang muka, melampirkan berita acara kesepakatan yang ditanda tangani pemohon angkutan rombongan dan pihak KAI.

Baca Juga: WHO: Kasus di Wuhan Menurun Beri Harapan COVID-19 Bisa Ditanggulangi

Dan, pemohon angkutan rombongan menyerahkan bukti setor uang muka yang sudah dibayarkan, serta khusus rombongan tiket yang belum tercetak dan akan melakukan ubah jadwal diberikan kesempatan 1 (kali) dalam rentang waktu 90 (sembilan puluh) hari dari perjalanan yang dibatalkan, namun selama tempat duduk masih tersedia. 

Halaman:

Editor: Dian Effendi

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x