Baca Juga: Kasus di AS Tembus 100 Ribu, Berikut Update Virus Corona di Dunia 28 Maret 2020
"Telinga bagian belakang Bripka Saifuddin mengalami pembengkakan," kata Taufiq mengutip Antara.
MAM segera ditangkap petugas dan digelandang ke Mapolresta Banda Aceh.
Satu rekan MAM menjelaskan, pelaku diduga tengah emosi karena baru saja bertengkar dengan orangtuanya.
Namun, polisi tetap membawa pelaku ke kantor polisi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Tersangka MAM dijerat Pasal 351 Ayat (1) jo Pasal 212 jo Pasal 216 Ayat (1) jo Pasal 218 KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan penjara.***
Baca Juga: Pria Ini Dipenjara Usai Ludahi Polisi Karena Mengaku Terinfeksi Virus Corona
Sumber: pikiran-rakyat.com dengan judul Bacakan Maklumat Kapolri Soal Corona di Warung Kopi, Bripka Saifuddin Langsung Dihajar Mahasiswa