UPDATE, Tujuh Provinsi dan 41 Daerah Siaga Darurat Wabah Covid-19

- 31 Maret 2020, 17:45 WIB
/

 

RINGTIMES – Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 mencatat sebanyak tujuh provinsi serta 41 kabupaten/kota di Indonesia menetapkan status siaga darurat bencana wabah virus corona jenis baru (COVID-19).

“Beberapa daerah melawan COVID-19 dengan berbagai inovasi termasuk mengawasi mobilitas penduduk di wilayahnya,” kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Achmad Yurianto dalam konferensi pers di Graha BNPB di Jakarta, Selasa.

“Tetap kita akan konsekuen dan bersungguh-sungguh memutus penularan ini, mari bersama-sama dan kita mampu melakukan ini karena ini kunci yang menjadi dasar pengendalian dan penghentian COVID-19 ini,” katanya.


Ia menambahkan sebanyak 16 provinsi dan 86 kabupaten/kota di Tanah Air juga membentuk Gugus Tugas Penanganan Wabah COVID-19.

Baca Juga: WHO: COVID-19 Menelan 30.000 Jiwa di Seluruh Dunia

Dalam UU Nomor 24 tahun 2007 menyebutkan status keadaan darurat bencana adalah suatu keadaan yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk jangka waktu tertentu atas dasar rekomendasi badan yang diberi tugas untuk menanggulangi bencana.

Status keadaan darurat ditetapkan oleh pemerintah. Pada tingkatan nasional ditetapkan oleh Presiden, tingkat provinsi oleh gubernur, dan tingkat kabupaten/kota oleh bupati/walikota.

Terdapat tiga jenis status keadaan darurat bencana yaitu siaga darurat, tanggap darurat dan darurat ke pemulihan.

Halaman:

Editor: Dian Effendi

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x