RINGTIMES - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana, mengeluarkan Surat Edaran (SE) Kepala BKN Nomor 09/SE/III/2020 tentang Panduan Teknis Pengisian Data Riwayat Covid-19 PNS Instansi Pusat Dan Daerah melalui SAPK BKN tanggal 30 Maret 2020.
Dalam SE tersebut, Kepala BKN meminta kepada seluruh Kepala Biro Kepegawaian atau Sumber Daya Manusia (SDM) pada Instansi Pusat dan seluruh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) pada Instansi Daerah untuk melakukan pendataan riwayat kesehatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) terdampak Virus Korona (Covid-19).
Baca Juga: Untuk Perbaiki Kemampuan Membaca, Nadiem Makarim Akan Ubah Buku Pelajaran
Hal ini dilakukan untuk mempermudah pengambilan kebijakan yang tepat dalam rangka pemenuhan hak-hak kepegawaian PNS terdampak covid-19.
Fitur kesehatan pada SAPK ini dikhususkan bagi Instansi Pusat dan Daerah untuk mengisi sesuai dengan kondisi terkini baik dari segi kategori kesehatan, status kesehatan, dan tanggal ditetapkannya kategori dan status kesehatan yang sedang dialami oleh PNS pada instansi masing-masing melalui link https://sapk.bkn.go.id.
Baca Juga: PBNU Anjurkan Salat Tarawih dan Idul Fitri di Rumah Cegah Covid-19
Dalam SE ini juga disertakan panduan teknis pengisian data riwayat kesehatan melalui Aplikasi SAPK (Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian) yang dapat diunduh pada link https://www.bkn.go.id/pengumuman/panduan-teknis-pengisian-data-riwayat-covid-19-pns-instansi-pusat-dan-daerah-melalui-aplikasi-sapk-bkn.
Pendataan riwayat kesehatan PNS merupakan pendataan riwayat kesehatan PNS yang dilakukan oleh pengelola kepegawaian instansi pusat dan daerah yang dalam kategori;
1) Orang Dalam Pemantauan (ODP);
2) Pasien Dalam Pengawasan (PDP);