Simak, Surat Terbuka Presiden PKS Shohibul Iman untuk Jokowi

- 4 April 2020, 19:30 WIB
Presiden PKS, Shohibul Iman.*/
Presiden PKS, Shohibul Iman.*/ /PKS

Keempat, kami meminta Bapak Presiden agar  tidak mempertimbangkan lagi opsi penerapan Darurat Sipil. Jangan pernah memilih Darurat Sipil Pak. Jangan bunuh demokrasi dan HAM di Republik ini Pak! Bukankah sudah ada UU Kekarantinaan Kesehatan dan UU terkait lainnya seperti UU Penanggulangan Bencana? Kami memandang itu semua sudah mencukupi sebagai acuan dalam penangangan krisis Pandemic Covid-19.

Saat ini, hal yang paling utama dilakukan pemerintah adalah mendukung 100 persen kebutuhan para tenaga medis seperti penyediaan APD, Penyediaan Swab Test yang mencukupi, penyediaan ventilator, obat-obatan, fasilitas rumah sakit,  fasilitas penginapan yang layak dan tentunya santunan bagi para tenaga medis yang telah menjadi korban.

Swab Test harus dilakukan secara cepat dan masif. Dan ini harus menjadi prioritas utama Pemerintah memberikan dukungan agar kita bisa memitigasi penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Kini Omzet di Pasar Ciwidey Menurun Akibat Pembatasan Jam Oprasional

Pemerintah juga harus tegas dan berani tetapkan Karantina Wilayah untuk daerah-daerah yang sudah zona merah seperti DKI Jakarta dan sekitarnya. Tanpa ada kebijakan Karantina Wilayah akan sulit memitigasi penyebaran Covid-19. Tanpa ada Karantina Wilayah, terutama untuk daerah Zona Merah, sulit untuk memitigasi dan melokalisir penyebaran Covid-19 ke daerah-daerah lain.

Kebijakan pelarangan Mudik Lebaran harus diterapkan dengan tegas. Kabinet harus satu suara terkait ini. Jangan sampai terjadi outbreak kedua kalinya. Jangan sampai episentrum Covid-19 menjadi semakin meluas karena para mudik dari Pusat berpotensi menjadi agen yang menyebarkan  Covid-19 di kampung halamannya. Ini yang sangat berbahaya.

Kelima, kami mengapresiasi terhadap kebijakan Pemerintah untuk memperluas program perlindungan sosial seperti PKH dan BLT untuk masyarakat miskin dan rentan miskin.  Namun yang perlu juga mendapat perhatian adalah para pekerja informal dan UMKM kita yang jumlahnya mencapai 59 juta jiwa. Ini harus mendapat keberpihakan yang nyata. Harus ada insentif fiskal yang layak bagi mereka. 

Baca Juga: Kini Omzet di Pasar Ciwidey Menurun Akibat Pembatasan Jam Oprasional

Keenam, kami ingin memberikan catatan penting terkait Perppu No.1 tahun 2020 yang Bapak tandatangani.

(1) Perppu ini lebih banyak mengatur penanggulangan ancaman krisis ekonomi dibandingkan pencegahan dan penanganan Pandemic Covid-19 itu sendiri. Seharusnya, pemerintah memfokuskan kepada tindakan extraordinary untuk melakukan pencegahan dan penanganan krisis Pandemic Covid-19. Fokus kepada penyebab utama (Covid-19) bukan akibatnya (ancaman krisis ekonomi).

Halaman:

Editor: Dian Effendi

Sumber: PKS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah