Simak, Surat Terbuka Presiden PKS Shohibul Iman untuk Jokowi

- 4 April 2020, 19:30 WIB
Presiden PKS, Shohibul Iman.*/
Presiden PKS, Shohibul Iman.*/ /PKS

Terkait mekanisme penyelesaian krisis seharusnya pemerintah cukup menggunakan mekanisme yang sudah di tandatangani oleh Presiden Joko Widodo terkait UU No. 9 tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK). Dengan mekanisme baru dalam Perppu No. 1 tahun 2020 ini potensi terjadinya Skandal BLBI seperti kasus krisis 1998 berpeluang akan terulang lagi. Moral Hazard akan terbuka lebar dan cost of crisis yang  akan ditanggung oleh negara akan sangat tinggi.

Baca Juga: Untuk Perbaiki Kemampuan Membaca, Nadiem Makarim Akan Ubah Buku Pelajaran

(2)  Perppu ini memiliki potensi penyalahgunaan kekuasaan yang membahayakan bagi masa depan bangsa (abuse of power) dan potensi penyalahgunanaan penggunanaan sumber daya keuangan yang luar biasa (abuse of money).

Kami khawatir Bapak Presiden tidak menyadari hal ini. Kami khawatir para pembantu di lingkaran Bapak tidak memberikan informasi yang benar dan tepat sehingga Bapak menandatangani Perppu yang sangat membahayakan bagi kepemimpinan Bapak dan masa depan bangsa ini.

Jangan sampai sejarah mencatat sejarah kelam kepemimpinan Bapak dengan Perppu ini. Bapak Presiden sudah tidak memiliki kepentingan politik di pemilu mendatang. Untuk saat ini, sikap negarawan Bapak akan sangat dirindukan. Berikanlah warisan sejarah yang membanggakan bagi generasi setelah Bapak.

Baca Juga: Pemerintah Jawa Barat Siapkan Rp16,2 Triliun untuk Lawan Corona

(3) Perppu No. 1 tahun 2020 banyak menganulir beberapa ketentuan di UU lain (Omnibus Law) seperti UU Keuangan Negara, UU MD3, UU Perbendaraan Negara, UU Perpajakan, UU Perimbangan Keuangan Pusat-Daerah, UU Bank Indonesia, UU OJK, UU LPS, UU Pemerintah Daerah, UU Kesehatan, UU Desa, UU APBN 2020 dan UU Pencegahan dan Penanggulangan Krisis. Ada upaya sentralisasi kekuasaan kepada kewenangan eksekutif yang sangat besar dan hal ini berpotensi terjadinya penyalahgunaan kekuasaan dan keuangan yang besar. Bapak Presiden harus ekstra hati-hati dengan Perppu ini.

(4) Perppu ini juga tidak lagi berpegang pada prinsip Good Governance (tata kelola pemerintahan yang baik) dimana defisit fiskal menjadi tidak terbatas, sehingga utang negara akan melonjak drastis tak terkontrol, hilangnya independensi Bank Sentral dalam menjaga stabilitas moneter, kewenangan pengawasan dan  hak budget DPR RI yang semakin dibatasi, dan pemberian imunitas serta diskresi tanpa batas bagi KSSK dalam membuat kebijakan sehingga mereka tidak tersentuh oleh mekanisme penegakan hukum. Ini semua akan menjadi resep yang sempurna bagi bencana ekonomi, politik dan hukum kita dimasa depan.

Baca Juga: Pelajar Madrasah Pekanbaru, Raih Beasiswa Belajar ke Amerika Serikat

(5) Perppu  ini dalam salah satu ketentuanya mengatur tidak hanya terbatas pada penanganan krisis Pandemic Covid-19. Tetapi juga  mengatur terhadap semua ancaman lain yang dianggap oleh pemerintah membahayakan ekonomi nasional.  Diskresi tanpa limitasi ini sangat berbahaya. Harus ada limitasi isu dan limitasi waktu.

Halaman:

Editor: Dian Effendi

Sumber: PKS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah