RINGTIMES - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan hingga saat ini belum ada napi koruptor yang dibebaskan secara bersyarat.
Sebelumnya santer diberitakan wacana Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly terkait pembebasan napi kasus korupsi yang berusia diatas 60 tahun.
Rencana Yasonna Laoly itu banyak mendapat kritikan dari berbagai kalangan, terutama dari pegiat anti korupsi.
Baca Juga: Buncis Bagus Untuk Di Konsumsi Yang dapat Meminimalisir Berbagai Penyakit
Yasonna dianggap mencuri kesempatan di tengah pandemi virus corona untuk membebaskan para napi koruptor.
Dalam cuitannya di akun twitternya, Mahfud MD memberi pernyataan bahwa hingga saat ini belum ada napi koruptor yang dibebaskan.
"Masyarakat harap tenang. Sampai sekarang belum ada napi koruptor yang dibebaskan secara bersyarat. PP No. 99/12 tetap berlaku dan belum ada pembahasan kabinet untuk merevisinya," tulisnya.
Baca Juga: SIMAK!, Surat Terbuka Presiden PKS Shohibul Iman untuk Jokowi
Mahfud MD menyatakan, napi yang dibebaskan berjumlah sekitar 30.000 orang namun bukan dari napi koruptor.
"Yang dibebaskan sekitar 30.000 orang itu adalah napi tindak pidana umum, bukan korupsi, bukan terorisme, bukan bandar narkoba," tambahnya.