Presiden Nyatakan Bukan untuk Napi Koruptor, Pembebasan Hanya bagi Pidana Umum

- 6 April 2020, 13:30 WIB
Presiden Jokowi saat memberikan pengantar pada rapat terbatas membahas persiapan Ramadhan  dan Idul Fitri melalui video conference.
Presiden Jokowi saat memberikan pengantar pada rapat terbatas membahas persiapan Ramadhan dan Idul Fitri melalui video conference. /Dok Setkab.

RINGTIMES - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan evaluasi terhadap kerja Tim Gugus Tugas Virus Korona (Covid-19) yang salah satunya terkait kerja sama antara pusat dan daerah.

Selain aspek kerja sama, dalam pengantarnya Presiden Jokowi menyinggung soal kebijakan pembebasan bersyarat narapidana terkait dengan Covid-19.

“Seperti di negara-negara yang lain, saya melihat misalnya di Iran membebaskan 95.000 napi, kemudian di Brazil 34.000 napi, di negara-negara yang lainnya juga melakukan hal yang sama,” imbuh Jokowi dalam Rapat Terbatas dari Istana Merdeka, Senin (6/4/2020).

Baca Juga: Ditemukan di Bawah Es Antartika Sisa-Sisa Hutan Tropis 90 Juta Tahun

Presiden menyampaikan, bahwa minggu yang lalu sudah menyetujui agar ada juga pembebasan nara pidana (napi).

“Karena memang Lapas kita yang over kapasitas sehingga sangat berisiko untuk mempercepat penyebaran Covid-19. Lapas-Lapas kita. Tetapi tidak bebas begitu saja. Tentu saja ada syaratnya, ada kriterianya, dan juga pengawasannya,” ujarnya.

Pada kesempatan itu, Presiden menyampaikan bahwa mengenai napi koruptor tidak pernah dibicarakan dalam rapat-rapat.

Baca Juga: Selama Pandemi Corona, Waktu Pembayaran Kuliah Unikom Diperpanjang

“Jadi mengenai PP Nomor 99 tahun 2012 perlu saya sampaikan tidak ada revisi untuk ini. Jadi pembebasan untuk napi hanya untuk napi pidana umum,” katanya.

Editor: Dian Effendi

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x