RINGTIMES - Dampak sosial ekonomi masyarakat karena wabah Corona Virus Disease (Covid-19) dirasakan oleh para buruh pabrik.
Kebijakan PHK (pemutusan hubungan kerja) dari perusahaan menjadi persoalan baru bagi kalangan buruh di tengah wabah virus yang menjadi pandemi global tersebut.
"Dalam masa darurat Covid 19 ini memang banyak terjadi dimana hak buruh yang dipangkas. Ada laporan upah yang tidak dibayar bahkan ada yang diberhentikan hanya secara lisan saja. Ini sangat memprihatinkan," kata Ketua DPW Konfederasi Serikat Nasional Jawa Timur, Supriyono saat ditemui, Sabtu (4/4/2020) malam.
Baca Juga: Akhir Tahun 2020 Bendungan Bendo Siap Digenangi, Simak Ulasan Berikut
Dari data yang Ia terima, saat ini buruh di Jawa Timur yang terdampak kebijakan perusahaan dengan dalih Covid-19 ini telah mencapai ribuan.
"Data yang kami terima ada lebih dari 3.000 buruh dari multisektor yang terdampak. Ada yang dicutikan sementara tanpa gaji hingga di PHK," jelasnya.
Ia juga mencatat nasib terburuk dari para buruh menimpa 350 orang yang di PHK tanpa diberikan pesangon sedikitpun.
Baca Juga: Penyebab Kerontokan Rambut yang Masih Tergolong Wajar pada Perempuan
"Yang dipecat tanpa pesangan ada sekitar 350 orang. Bahkan mereka dipecat secara lisan saja tanpa ada surat tertulis dari perusahaan," ungkapnya.
Dengan mempertimbangkan kondisi wabah Covid-19 yang penyebarannya masih cukup masif, ia menegaskan akan tetap melakukan upaya hukum dan advokasi untuk pada buruh yang menjadi korban tersebut.