Baca Juga: Presiden: Bukan untuk Napi Koruptor, Pembebasan Hanya bagi Pidana Umum
“Kami masih exercise (usulan revisi itu). TIDAK gegabah. Beda dengan media, gegabah, berimajinasi, dan provokasi.
”Bagaimana Najwa menanggapinya?
“Menteri Yasonna agak berlebihan. Kami sama sekali tidak berimajinasi. Pemberitaan media muncul dari rapat resmi Menkumham dengan Komisi III DPR melalui teleconference pada 1 April 2020,” tulis Najwa dalam menanggapi Yasonna.
Baca Juga: Lawan COVID-19, Persebaya Galang Dana dengan Program 'Wani Berbagi'
Sebelumnya pada Jumat (3/4 2020), host program Mata Najwa itu menyampaikan kritikan di akun Instagramnya. Ia melontarkan kritikannya terkait wacana Menkumham membebaskan napi koruptor demi menghindari penularan virus corona atau COVID-19.
Adapun alasan utama pembebasan napi adalah kondisi penjara yang over kapasitas akan membuat penyebaran virus ini tidak terkendali dan jika satu tertular akan membahayakan semua penghuni lapas.
Baca Juga: Jatim Tidak Berlakukan PSBB, Sebelum Rakyat Dapat Jaminan Sosial
Menurut Najwa kondisi lapas di Indonesia memang tidak manusiawi dan masih banyak napi yang bertumpuk bahkan tidur bergantian. Namun, bagi Najwa, alasan ini terkesan tidak masuk akal bagi napi koruptor.
Sementara itu pada Ahad (5/4/2020), Yasonna mengatakan hanya orang yang tumpul rasa kemanusiaannya yang tidak mau membebaskan narapidana dari lembaga pemasyarakatan (lapas) dengan kondisi kelebihan kapasitas di tengah pandemi COVID-19.