Pembebasan Napi Karena Dampak Covid-19 Perlu Diawasi Secara Ketat

- 7 April 2020, 14:30 WIB
LAPAS Purwokerto.*
LAPAS Purwokerto.* /EVIYANTI/PR/

RINGTIMES – Prof Hibnu Nugroho, pakar hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, menilai perlunya mekanisme yang tepat dalam pengawasan narapidana (napi) yang dibebaskan melalui usulan asimilasi dan hak integrasi terkait dengan pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19.

“Ini sudah lebih dari 30.000 orang loh. Saya tidak tahu SOP (Standar Operasional Prosedur) yang betul, yang mana, karena ini suatu kondisi yang kondisional sehingga sekarang ini masing-masing kanwil (Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM),

Baca Juga: Sri Mulyani: Ada Sektor Meraup Keuntungan ditengah Pandemik Corona

masing-masing lembaga pemasyarakatan yang membebaskan napi punya tanggung jawab penuh untuk melakukan pengawasan dan penilaian dari asimilasi yang bersangkutan,” papar Prof Hibnu, di Purwokerto, Senin (6/4/2020).

Kata dia, dalam hal ini ada suatu penilaian atau kontrol yang ketat sehingga tidak sekadar membebaskan napi melalui usulan asimilasi dan hak integrasi tersebut.

Baca Juga: Kumandangkan Adzan, Wujud Penyemangat di Tengah Pandemi COVID-19

Menurutnya, kontrol yang ketat itu dilakukan oleh lembaga yang membebaskan, misalnya Lapas Purwokerto membebaskan 30 napi sehingga ke-30 napi tersebut harus dipantau terus.

Lanjutnya, selain itu hakim pengawas dan pengamat (wasmat) juga punya tanggung jawab penuh dalam pembebasan napi tersebut.

Baca Juga: Kasus PDP Corona di Kabupaten Banyuwangi Bertambah Dua Orang

“Hakim wasmat karena namanya seorang hakim itu sebetulnya tidak hanya memutus lamanya waktu satu tahun, dua tahun, tiga tahun, tapi adalah bagaimana orang tersebut begitu diputus itu bisa kembali ke masyarakat, filosofinya begitu.

Halaman:

Editor: Dian Effendi

Sumber: hajinews.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x