Pembebasan Napi Karena Dampak Covid-19 Perlu Diawasi Secara Ketat

- 7 April 2020, 14:30 WIB
LAPAS Purwokerto.*
LAPAS Purwokerto.* /EVIYANTI/PR/

Mengapa hakim itu bisa memutus lebih dari tuntutannya, misalnya tuntutan tiga tahun, divonis lima tahun, karena hakim melihat orang ini ternyata enggak bisa kalau cuma dibina tiga tahun, harusnya lima tahun, ini yang harus dipahami oleh semua penegak hukum yang ada,” paparnya lagi.

Baca Juga: Negara Ini Gunakan Kardus untuk Pengganti Peti Jenazah Korban COVID-19

Ia mengatakan pembebasan napi tersebut menjadi pekerjaan rumah (PR) tersendiri bagi penegak hukum khususnya Kemenkumham, agar jangan sampai pembebasan tersebut menjadi masalah tersendiri dalam masyarakat karena tidak semua napi yang dibebaskan berasal dari daerah di sekitar lembaga pemasyarakatan itu berada.

“Tidak semudah itu, ada tanggung jawab negara. Dalam hal ini adalah umum atau lembaga pemasyarakatan untuk bisa memantau, bisa menilai,

Baca Juga: Negara Ini Gunakan Kardus untuk Pengganti Peti Jenazah Korban COVID-19

dan sebagainya sehingga napi yang dibebaskan melalui usulan asimilasi tersebut betul-betul bisa diterima masyarakat dan betul-betul sadar, tidak mengulangi lagi kejahatan yang pernah dilakukan,” jelas dia.

Disinggung mengenai usulan revisi terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan,

Baca Juga: Bayi Asal Wongsorejo PDP Corona Usai Kontak dengan Ayahnya dari Bali

Hibnu mengatakan, hal itu sebenarnya pernah diusulkan oleh Menkumham Yasonna Laoly pada tahun 2015, namun banyak penolakan karena dikhawatirkan memberi peluang pembebasan terhadap napi kasus korupsi hingga akhirnya batal direvisi.

“Saya termasuk yang menolak, bahkan waktu itu membuat surat kepada Presiden, akhirnya mentah lagi, artinya tidak dilanjutkan,” kata dia.

Halaman:

Editor: Dian Effendi

Sumber: hajinews.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah