Pembebasan Napi Karena Dampak Covid-19 Perlu Diawasi Secara Ketat

- 7 April 2020, 14:30 WIB
LAPAS Purwokerto.*
LAPAS Purwokerto.* /EVIYANTI/PR/

Baca Juga: Perantau Lumajang yang Nekat Mudik Akan Dikarantina 14 Hari

Karena itu, kata dia lagi, muncul pembahasan peraturan pemerintah terkait dengan percepatan pembebasan napi kasus narkotika, karena penghuni lembaga pemasyarakatan di Indonesia, 70 persen di antaranya merupakan napi kasus narkotika.

Tetapi, lanjut dia, peraturan pemerintah tersebut sampai sekarang belum terbentuk, namun malah menggunakan asas kemanusiaan yang berkaitan dengan COVID-19.

Baca Juga: Sejak Berlakunya Lockdown, CEO ZOOM Raih Keuntungan Hingga 66 Triliun

“Jadi, COVID-19 ini rupanya memberikan berkah pada kasus-kasus narkotika untuk dipercepat asimilasinya. Jadi perubahan asimilasi itu yang merupakan kewenangan lembaga pemasyarakatan menjadi asimilasi yang diserahkan kepada keluarga, sepanjang dia sudah menjalani dua per tiga masa pidana.

Saya kira enggak masalah, sepanjang lembaga pemasyarakatan memantau, memberikan penilaian. Jangan sampai proses asimilasi ini gagal, sehingga menjadikan pengulangan tindak pidana, ini yang sangat bahaya,” urainya.

Menurut dia, Menkumham Yasonna Laoly sudah memastikan tidak akan mengajukan revisi PP Nomor 99 Tahun 2012 untuk membebaskan koruptor.

Baca Juga: Ini Tiga Narapidana yang Tak Akan Dibebaskan Saat Pandemi Corona

Halaman:

Editor: Dian Effendi

Sumber: hajinews.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah