YLBHI Menyatakan MK Sudah Cabut Pasal Penghinaan Presiden, Telegram Kapolri Rancu

- 8 April 2020, 18:30 WIB
Ketua Umum YLBHI – Asfinawati (kanan).*/
Ketua Umum YLBHI – Asfinawati (kanan).*/ /YLBHI

RINGTIMES – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) ikut mengkritisi Surat Telegram Kapolri Jenderal Idham Aziz Nomor ST/1100/IV/HUK.7.1./2020 tertanggal 4 April 2020 terkait soal penghina presiden selama pandemi virus corona alias Covid-19. 

Ketua YLBHI, Asfinawati mengingatkan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) sudah mencabut pasal penghinaan presiden dan wakil presiden dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) melalui putusan nomor 013-022/PUU-IV/2006. 

“Penghinaan presiden lagi, sudah dinyatakan tidak mengikat pasalnya oleh MK,” kata Asfinawati Seperti dilansir hajinews.id dari Sindonews, Senin (6/4/2020).

Baca Juga: Memotivasi Bangsa Indonesia dengan Menyanyikan Lagu 'Ibu Pertiwi'

Selain soal penghinaan terhadap presiden, Asfinawati pun mengkritisi salah satu jenis kejahatan dalam surat telegram Kapolri itu, yaitu mengenai penyebaran hoaks menyangkut wabah corona yang tengah terjadi saat ini.

Terkait soal penyebaran hoaks itu, Asfinawati menegaskan pejabat pemerintah yang menyebut virus corona bisa mati terkena sinar matahari seharusnya bisa dijerat Polri dengan surat telegram Kapolri tersebut.

“Yang harus kena pertama ya pejabat, yang bilang hilang kena panas, yang obat sudah ditemukan padahal ada cap hoaks oleh kementerian yang terpaksa dicabut setelah presiden bicara obat ditemukan. Menkes bilang bisa hilang sendiri penyakit itu. Itu kan hoaks semua,” jelas Asfinawati menekankan.

Baca Juga: Mengharukan, Kisah Pilu Seorang Pria Dibalik Kematian Sang Ibu

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan bahwa tidak benar jika virus corona bakal hilang jika kena sinar matahari. Kominfo pun memberikan cap disinformasi.

Adapun Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan pernah mengungkapkan, virus corona tidak akan tahan panas dan lembab.

Halaman:

Editor: Dian Effendi

Sumber: hajinews.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x