Hentikan Kebijakan Represif di Tengah Kesulitan Masyarakat Akibat Covid-19

- 8 April 2020, 19:05 WIB
Ketua Umum YLBHI – Asfinawati.*/
Ketua Umum YLBHI – Asfinawati.*/ /YLBHI

RINGTIMES - Pada 5 April 2020, YLBHI mendapatkan berita di berbagai media tentang POLRI mengeluarkan aturan khusus tangani hoaks dan penghinaan Presiden, dimana berita-berita tersebut nampaknya merujuk pada Surat Telegram Kapolri Nomor 1100 tentang Siber tanggal 4 April 2020 yang ditandatangani oleh Kabareskrim.

Surat telegram tersebut bersamaan juga dengan dikeluarkannya Surat Telegram KAPOLRI Nomor 1098 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Surat Telegram KAPOLRI Nomor 1099 tentang Bahan Pokok.

Baca Juga: Sungguh Menarik!, Kini Xiaomi Luncurkan Aplikasi Face Unlock

YLBHI mencatat, aturan ini berpotensi melanggar due process of law, mendorong semakin banyaknya penangkapan terhadap masyarakat yang kritis, dan berpotensi melanggar lebih lanjut hak atas kebebasan menyampaikan pendapat dan ekspresi.

Surat Telegram tersebut memang ditujukan untuk internal kepolisian, tetapi dampaknya justru akan berlaku bagi masyarakat luas.

Penjelasan pasal-pasal yang ada tanpa disertai penjelasan yang memadai berdasarkan hukum dan putusan pengadilan yang berkembang berpotensi kuat menjadi penyalahgunaan dalam penerapannya.

Baca Juga: Memotivasi Bangsa Indonesia dengan Menyanyikan Lagu 'Ibu Pertiwi'

Kebijakan mengedepankan pemidanaan justru kontraproduktif dengan kebijakan Presiden Joko Widodo yang telah melepaskan 30.000 lebih narapidana dari Lembaga Pemasyarakatan atau Lembaga Pembinaan Khusus Anak.

Aturan mengenai Penghinaan Presiden juga sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi dan diubah jadi delik aduan, dimana jika Presiden Joko Widodo tersinggung atau merasa dihina bisa mengadukan secara pribadi ke kepolisian.

Menggunakan pasal ini secara serampangan berarti menghidupkan kembali semangat kolonialisme yang sudah dihapus oleh Mahkamah Konstitusi.

Halaman:

Editor: Dian Effendi

Sumber: YLBHI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah