Sri Mulyani Menyebut Presiden hingga Menteri Tidak Dapatkan THR

- 15 April 2020, 18:10 WIB
SRI Mulyani.*
SRI Mulyani.* //Dok. Instagram @smindrawati

Sekarang ini, menurut Sri Mulyania pemerintah sedang dalam proses untuk melakukan revisi Peraturan Presiden (Perpres).

Perevisian ini sesuai dengan instruksi Presiden bahwa THR untuk seluruh pejabat negara dan eselon 1 serta eselon 2 tidak dibayarkan.

“Namun untuk seluruh ASN, TNI, Polri lainnya untuk eselon 3 ke bawah atau pejabat negara yang setara eselon 3 ke bawah tetap dibayarkan,” pungkas Sri Mulyani.

Baca Juga: Menurut Ilmuwan Vaksin COVID-19 Sudah Ditemukan Ratusan Tahun Lalu

Sebelumnya, Sri Mulyani sempat menyatakan bahwa Presiden Jokowi diminta untuk mengkaji dalam pemberian gaji ke-13 dan THR.

Karena, saat ini APBN difokuskan untuk menangani dampak dari penyebaran virus corona atau COVID-19 di Indonesia.

Sehingga pemerintah diharapkan dapat membuat rancangan ulang perihal APBN.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Satu ODP Covid-19 di Banyuwangi Meninggal Dunia

 

Sumber: Pikiran-Rakyat.com dengan judul Pejabat Negara Tak Dapat THR, Sri Mulyani Sebut APBN Difokuskan untuk COVID-19

Halaman:

Editor: Dian Effendi

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah