Kantor Kemenag Jember Tutup Sementara, Ada Pegawai Positif Covid-19

- 15 April 2020, 16:10 WIB
PETUGAS medis mengenakan alat pelindung diri (APD) dalam menangani pasien positif virus corona di ruang isolasi RS Oglio Po, Italia.*
PETUGAS medis mengenakan alat pelindung diri (APD) dalam menangani pasien positif virus corona di ruang isolasi RS Oglio Po, Italia.* /Turn Back Hoax/

 

RINGTIMES - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jember, Jawa Timur terpaksa ditutup sementara dalam melayani masyarakat secara tatap muka sejak 13 April hingga 21 April 2020 karena ada pegawai yang terkonfirmasi positif terpapar virus corona jenis baru (COVID-19).

"Untuk sementara kami bekerja dari rumah dan tidak melakukan pelayanan tatap muka dengan masyarakat," kata Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Kantor Kemenag Jember Rudi Winarto saat dihubungi di Jember, Selasa.

Menurutnya, keputusan menutup kantor sementara itu tertuang dalam surat edaran Kepala Kemenag Jember, tentang perubahan penyesuaian sistem kerja pegawai dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 tertanggal pada 13 April 2020 di lingkungan Kemenag Jember.

Dalam surat edaran itu menyebutkan bahwa dengan mempertimbangkan dan memperhatikan perkembangan penyebaran COVID-19 yang semakin hari semakin bertambah terkait data pasien dalam pengawasan (PDP) yang terdeteksi positif terjangkit COVID-19.

Baca Juga: Dinas Kesehatan Banyuwangi Rubah Pernyataan Terkait ODP Meninggal

Berdasarkan imbauan dari Bupati Jember bahwa seluruh pelayanan publik pada Kemenag Jember ditutup untuk sementara waktu mulai tanggal 13 sampai 21 April 2020, sehingga seluruh ASN Kantor Kemenag Jember melaksanakan pelayanan publik dengan cara bekerja dari rumah.

Surat edaran itu berlaku mulai pada tanggal ditetapkan sampai dengan 21 April 2020, dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan situasi dan kondisi.

Kemudian pada satuan kerja masing-masing dimohon untuk menginformasikan kepada masyarakat dan mencantumkan narahubung (nama dan nomor hp) yang dapat dihubungi jika dibutuhkan pelayanan publik yang bersifat mendesak.

Halaman:

Editor: Dian Effendi

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x