“Darurat nasional dengan Rp 400 triliun cash, tanpa pengawasan. Itu tentu menggiurkan moral-hazard,” tekannya.
Baca Juga: Untuk Melacak Penyebaran Covid-19, Pendiri Instagram Buatkan Situs Web
Baginya, langkah Bhima Yudhistira yang ingin mengawasi gelontoran dana pemerintah itu melalui debat publik sudah tepat.
“Kan Perppu-nya sendiri juga menghendaki tak ada pidana dalam kebijakan darurat,” terangnya.
“Karena itu, dengan satu kasus staf khusus itu, harus diasumsikan bahwa banyak pejabat istana juga adalah ODP. Termasuk mereka yang defensif dan apologetik terhadap koleganya itu,” demikian Rocky Gerung.
Baca Juga: Pulang dari Pasar, 17 Warga Langsung Terkonfirmasi Positif Covid-19