MENPAN Keluarkan Surat Edaran, Masa Kerja ASN dari Rumah Diperpanjang

- 20 April 2020, 21:00 WIB
/

RINGTIMES - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menerbitkan surat edaran untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN).

Surat edaran ini salah satunya berisi tentang masa bekerja dari rumah atau work from home (WFH).

Dilansir dari Laman Pemprov Jabar, pemerintah memperpanjang masa bekerja dari rumah bagi ASN selama 14 hari kerja hingga 13 Mei 2020.

Baca Juga: Penggunaan Reseptor Menjadi Pintu Gerbang Virus

Kebijakan ini termuat dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 50/2020 tentang Perubahan Kedua atas Surat Edaran Menteri PANRB No. 19/2020.

Surat Edaran ini berisi tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Senin 20 April 2020, Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji di Jakarta menyampaikan release kepada wartawan.

Baca Juga: Walikota Probolinggo Beri Seremonial Sederhana Kepada Pasien Sembuh

“Diperpanjang hingga 13 Mei 2020, dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan,” kata Atmaji.

Perpanjangan WFH melalui pertimbangan Keputusan Presiden No. 11/2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Halaman:

Editor: Dian Effendi

Sumber: Portal Jember Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah