Pembebasan Napi Resahkan Rakyat, Yassona Laoly Digugat ke Pengadilan

- 24 April 2020, 02:05 WIB
MENTERI Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.*
MENTERI Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.* /ANTARA/Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO

SOLO - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly digugat ke pengadilan karena mengeluarkan kebijakan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang Asimilasi bagi 37.000 narapidana (napi) se-Indonesia yang dinilai memunculkan keresahan masyarakat. 

“Lembaga swadaya masyarakat (LSM) Yayasan Mega Bintang, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), dan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum (LP3H) yang melakukan upaya hukum agar kebijakan Kemenham itu dicabut,” kata Sekretaris Yayasan Mega Bintang, Arief Sahudi, di Solo, Kamis (23/4/2020)

Menurut Arief Sahudi, yang melatari Yayasan Mega Bintang dalam upaya hukum dengan gugatan kepada Menkumham tersebut, karena dianggap kebijakan tentang asimilasi napi itu sudah meresahkan masyarakat.

Baca Juga: Yoshiro Mori: Olimpiade Tokyo 2020 Tidak Bisa Ditunda Melebihi Setahun

“Banyak masyarakat yang komplain kepada Mega Bintang bahwa desa yang sebelumnya aman kini tidak aman lagi. Masyarakat sekarang harus menjaga kampungnya untuk beronda. Hal ini, dampak kebijakan program asimilasi itu,” tegasnya.

Pihaknya berharap dengan gugatan tersebut dapat didengar oleh Menkumham dan segera mencabut kebijakan asimilasi itu.

Menurut dia, banyak mantan napi yang bebas sejak 1 April 2020 telah melakukan tindak kejahatan di tengah program asimilasi yang dijalaninya.

Mantan napi tersebut ada yang mencuri, kejahatan narkoba dan mabuk-mabukan, di tengah pandemi COVID-19.

Baca Juga: Sangat Menarik!! Sekarang ada stiker 'Bersama di Rumah' di WhatsApp

Wakil Ketua Yayasan Mega Bintang Rus Utaryono menambahkan, gugatan tersebut telah diputuskan pertama pelepasan napi melalui asimilasi ini, pada awalnya diterima sebagai sebuah niat baik dalam rangka pencegahan penyebaran wabah COVID-19.

Halaman:

Editor: Dian Effendi

Sumber: hajinews.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x