Namun, masyarakat melihat dampak program asimilasi tersebut ternyata beberapa daerah atau tempat ada kejadian tindak kejahatan yang dilakukan para mantan napi yang dibebaskan tersebut.
Napi yang ikut asimilasi itu, ternyata kembali melakukan tindak pidana, dan menimbulkan keresahan masyarakat di tengah wabah COVID-19 ini.
Rakyat sekarang menghadapi dua masalah, pertama maraknya tindak kejahatan, dan kedua wabah COVID-19.
Baca Juga: Cetar Ramadan Ringtimes Banyuwangi Bisa Diakses di Rumah Usai Tarawih
“Kami harapkan dengan gugatan ini, Menkumham segera mencabut kebijakan asimilasi itu,” tegas dia.
Pihaknya menilai kebijakan tersebut sangat ceroboh dan memunculkan teror tersendiri bagi masyarakat luas. Untuk itu, pihaknya menggugat dan meminta pengadilan, agar Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 itu dicabut, karena dianggap sudah merugikan masyarakat luas.
Tim Advokat Kartika Law Firm Surakarta yang diberi kuasa hukum, telah nendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Surakarta pada Kamis ini, dengan biaya pendaftaran sebesar Rp 2.603.000.
Baca Juga: Hilmar Farid: Saat Pandemi Waktu yang Tepat Terangi Dunia dengan Puisi
Menurut advokat Kartika Law Firm Surakarta Sigit Sudibiyanto, apa yang dilakukan kliennya selaku pemohon gugatan merupakan untuk melindungi keadilan dan kepastian hukum.
Menurut dia, para penggugat memiliki kualifikasi secara hukum sebagai pihak yang dirugikan oleh kebijakan asimilasi tersebut.