Romahurmuziy Segera Bebas, Pengacara Nyatakan Tidak Puas Karena Romy dinyatakan Bersalah

- 24 April 2020, 17:05 WIB
TERSANGKA kasus dugaan suap terkait seleksi pengisian jabatan di Kementerian Agama, Romahurmuziy berada dalam mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan perdana, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 22 Maret 2019 lalu. Romahurmuziy terjerat kasus dugaan jual beli Jabatan di Kementerian Agama 2018-2019. */ANTARA
TERSANGKA kasus dugaan suap terkait seleksi pengisian jabatan di Kementerian Agama, Romahurmuziy berada dalam mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan perdana, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 22 Maret 2019 lalu. Romahurmuziy terjerat kasus dugaan jual beli Jabatan di Kementerian Agama 2018-2019. */ANTARA /

Baca Juga: Studi di Tiongkok Sebut Pendingin Udara Bisa Tularkan Virus COVID-19Baca Juga: Keputusan Menteri ESDM Jadi Penyebab Harga BBM Tak Kunjung Turun

Sebelumnya pada Senin 20 Januari 2020, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Rommy karena terbukti menerima suap.


Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan JPU KPK yang meminta Rommy dituntut 4 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 5 bulan kurungan, ditambah pembayaran kewajiban sebesar Rp46,4 juta subsider 1 tahun penjara dan pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun.

 

Berita ini sebelumnya telah tayang di pikiran-rakyat.com dengan judul Romahurmuziy Segera Bebas, Pengacara Rommy: Kami Tidak Terlalu Puas

Halaman:

Editor: Dian Effendi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah