Baca Juga: Studi di Tiongkok Sebut Pendingin Udara Bisa Tularkan Virus COVID-19Baca Juga: Keputusan Menteri ESDM Jadi Penyebab Harga BBM Tak Kunjung Turun
Sebelumnya pada Senin 20 Januari 2020, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Rommy karena terbukti menerima suap.
Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan JPU KPK yang meminta Rommy dituntut 4 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 5 bulan kurungan, ditambah pembayaran kewajiban sebesar Rp46,4 juta subsider 1 tahun penjara dan pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun.
Berita ini sebelumnya telah tayang di pikiran-rakyat.com dengan judul Romahurmuziy Segera Bebas, Pengacara Rommy: Kami Tidak Terlalu Puas