Keputusan Menteri ESDM Jadi Penyebab Harga BBM Tak Kunjung Turun

- 24 April 2020, 12:05 WIB
Iliustrasi pengisian BBM di SPBU.*
Iliustrasi pengisian BBM di SPBU.* /PERTAMINA

JAKARTA – Pengamat ekonomi energi Universitas Gadjah Mada (UGM), Fahmy Radhi menilai bahwa Kepmen ESDM No 62K/MEM/2020 yang diteken 28 Februari 2020 menjadi salah satu penyebab harga BBM di Tanah Air sulit turun. 

Harga berlaku saat ini masih mengacu pada penetapan harga di awal Februari 2020.

Salah satu penyebab harga BBM enggan turun adalah adanya perubahan Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) 187K/10/MEM/2019 tentang Formula Harga BBM, yang diteken pada 7 Oktober 2019 oleh Menteri ESDM saat itu, Ignasius Jonan.

Baca Juga: Ilmuwan Ungkap Suntikan Reseptor ACE-2 Bisa Musnahkan COVID-19

Menteri ESDM yang baru Arifin Tasrif telah mengubahnya menjadi Kepmen ESDM No 62K/MEM/2020 yang diteken 28 Februari 2020.

“Perubahan Kepmen baru tersebut terkait dengan penaikan konstanta dalam formula penetapan harga BBM,” ujar Fahmy dalam keterangannya, Kamis (23/4/2020).

Sampai harga RON 92 = harga MOPS + Rp 1.800 (naik dari sebelumnya Rp 1.000) + marjin 10 persen. Harga di atas RON 92= harga MOPS + Rp 2.000 (naik dari sebelumnya Rp 1.000 dan Rp 1.200) + marjin 10 persen.

Baca Juga: Heboh! Mahasiswa ini Jadi Korban Bot Telegram, Dikira Pencairan Dana

MOPS adalah Mean Of Plats Singapore yang merupakan harga rata-rata minyak di Singapore dalam 2 bulan terakhir.

Dengan Kepmen Jonan (Kepemen 187K/10/MEM/2019), harga BBM di Indonesia bisa diturunkan hingga 2 kali, pada Januari 2020 padahal harga minyak dunia saat itu masih bertengger di atas 60 dolar As per barrel. Sekarang harga minyak cenderung turun drastis hingga rata-rata di bawah 20 dolar As per barrel.

Halaman:

Editor: Dian Effendi

Sumber: hajinews.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x