Pencatat Meter PLN Ditiadakan, Disiapkan Layanan Melalui Whatsapp

- 25 April 2020, 10:05 WIB
Pengumuman penangguhan pencatatan meter listrik oleh PLN.
Pengumuman penangguhan pencatatan meter listrik oleh PLN. //Instagram/@pln_id

RINGTIMES - Untuk mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19, PLN menangguhkan sementara proses pencatatan dan pemeriksaan stand meter bagi pelanggan pasca bayar. 

Sebagai gantinya, pemeriksaan rekening Mei 2020, PLN telah menyiapkan layanan melalui WhatsApp bagi pelanggan yang ingin melaporkan angka stan dan foto kWh meter.  

“Ini bagian dari physical distancing yang kita lakukan, mengurangi interaksi langsung antara petugas dengan pelanggan sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona,” tutur Senior Executive Vice President Bisnis & Pelayanan Pelanggan PLN, Yuddy Setyo Wicaksono, melalui siaran pers yang diterima "PR", Jumat 24 April 2020. 

Baca Juga: Mulai 24 April 2020 Bandara Soetta Hanya Layani Kargo dan Penerbangan Khusus

Pelanggan pascabayar dapat mengirimkan angka stan kWh meter melalui layanan WhatsApp terpusat PLN dengan cara: 

  1. Siapkan nomor kWh meter dan foto stan meter.
  2. Buka Aplikasi WhatsAppdan kirim pesan melalui nomor 08122 123 123.
  3. Ketik 2 untuk lapor pemakaian pascabayar
  4. Selanjutnya ikuti langkah-langkah yang ada dalam WhatsApp

Pelaporan angka stan meter dapat dilakukan oleh pelanggan sesuai tanggal pencatatan meter masing-masing pelanggan yang akan diinformasikan pada awal proses pelaporan mandiri melalui WhatsApp.   

Baca Juga: Inilah Amalan Shalat Sunnah yang Allah Haramkan Masuk Neraka

Laporan dari pelanggan tersebut nantinya akan menjadi dasar perhitungan tagihan listrik pelanggan setiap bulannya. 

“Jadi di akhir bulan April ini pelanggan akan melaporkan untuk rekening tagihan bulan Mei. Demikian juga pada akhir Mei nanti, kami mohon pelanggan dapat mengirimkan kembali angka stan meter untuk dasar perhitungan tagihan bulan Juni,” ujar Yuddy. 

Bagi pelanggan yang tidak melaporkan angka kWh meter, dasar perhitungan tagihan listrik akan menggunakan perhitungan rata-rata pemakaian listrik selama 3 bulan terakhir.  

Halaman:

Editor: Dian Effendi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x