Layanan Akad Nikah di KUA Kembali Dibuka, Baca Syarat-syaratnya

- 26 April 2020, 07:05 WIB
Pelaksanaan Akad Nikah Sesuai Protokol Kemenag Saat Pandemi Covid-19
Pelaksanaan Akad Nikah Sesuai Protokol Kemenag Saat Pandemi Covid-19 //Twitter/kemenag_RI

RINGTIMES - Layanan akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan kembali dibuka yang sempat terhenti diperuntukkan bagi pendaftar sampai dengan 23 April 2020.

Hal tersebut diungkapkan Direktorat Jenderal (Dirjen) Pembinaan Masyarakat (Bimas) Islam, Kamaruddin Amin, sebagaimana dijelaskan pada SE Dirjen Bimas Islam No.P 004/DJ.III/Hk.00.7/04/2020 tentang Pengendalian Pelaksanaan pelayanan Nikah dimasa Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Covid-19.

“Pelaksanaan akad nikah sekarang kembali bisa diselenggarakan di KUA Kecamatan. Namun, itu hanya diizinkan bagi calon pengantin yang telah mendaftar sampai dengan 23 April 2020,” terang Kamaruddin Amin, di Jakarta, Jumat (24/4/2020), dilansir dari laman Setkab.

Baca Juga: Dennis Rodman Berharap Kabar Kim Jong Un Sakit hanya Humor Belaka

Permohonan akad nikah setelah 23 April 2020, menurut Kamaruddin, baru dapat dilaksanakan setelah 29 Mei 2020.

“Permohonan akad nikah yang didaftarkan setelah 23 April 2020 tidak dapat dilaksanakan sampai 29 Mei 2020,” lanjutnya.

Menurut Kamaruddin, Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) Ditjen Bimas Islam Kemenag mencatat ada 54.569 calon pengantin (catin) yang telah mendaftar hingga 23 April 2020.

Baca Juga: Akhirnya!!, Huawei Resmi Luncurkan Watch GT2e Untuk Anak Muda

Sebagian dari mereka sudah melangsungkan akad nikah di KUA pada 22 dan 23 April 2020.

Kamaruddin Amin mengingatkan bahwa pelaksanaan akad nikah di KUA harus menerapkan protokol kesehatan dalam pencegahan Covid-19.

Halaman:

Editor: Dian Effendi

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x