RINGTIMES BANYUWANGI - Staf khusus (stafsus) presiden sedang ramai diperbicangkan oleh netizen belakangan ini.
Mulai dari penggunaan surat dengan kop Sekretariat Kabinet RI oleh Andi Taufan Garuda Putra, keterlibatan Ruang Guru, dimana Belva Devara menjadi CEO-nya, pada kartu prakerja, hingga yang terakhir, mundurnya Andi Taufan serta Belva Devara dari jabatan stafsus presiden.
Ada beberapa hal yang mungkin kebanyakan masyarakat belum tahu perilhal fakta hukum tentang Stafsus presiden tersebut.
Baca Juga: Pondok Aren, Pamulang dan Ciputat Tiga Besar Kasus Covid-19 di Tangsel
Dilansir dari portaljember.pikiran-rakyat.com terdapat fakta hukum perihal posisi stafsus presiden ini, sebagai berikut:
1. Tidak Setingkat Menteri
Posisi Staf Khusus Presiden ada di sekitar pemimpim tertinggi Republik Indonesia melalui Kepres No 29 Tahun 2002 tentang staf khusus wakil presiden. Mereka bertanggung jawab kepada wakil presiden. Dengan jumlah posisi maksimal 5 orang.
Seperti kami kutip dari artikel berjudul Viral Pengunduran Anggotanya, Berikut 4 Fakta Hukum Stafsus Presiden
2. Menerima Gaji 51 Juta per Bulan
Hak keuangan Stafsus Presiden lebih jelas di atur pada Perpres No. 144 Tahun 2015. Mulai Januari 2015 mereka mendapat hak keuangan sebesar 51 juta Rupiah. Pendapatan tersebut merupakan total keseluruhan beserta tunjangan yang di dapat.
Baca Juga: Jangan Keluarkan Kebijakan yang Menyusahkan Jika Ekonomi Tidak Stabil
3. Paling Banyak 15 Orang
Aturan ini sudah mengalami tiga kali perubaham jumlah. Masing-masing oleh Perpres No. 55 Tahun 2015, Perpres No. 39 Tahun 2018, Dan Perpres No. 56 Tahun 2020.
4. Tiap Staf Khusus Presiden Memiliki Asisten Pribadi
Menurut Perpres No. 39 Tahun 2018 disebutkan bahwa masing-masing Stafsus Presiden dibantu maksimal oleh lima Asisten.(Penulis: Galih Ferdiansyah)
Baca Juga: Raja Salman Tiadakan Hukuman Mati Kepada Anak yang Berbuat Kejahatan