Raja Salman Tiadakan Hukuman Mati Kepada Anak yang Berbuat Kejahatan

- 28 April 2020, 10:11 WIB
RAJA Salman.*
RAJA Salman.* /SPUTNIK PHOTO AGENCY VIA REUTERS/

RINGTIMES - Arab Saudi tidak akan lagi memberlakukan hukuman mati terhadap seseorang di bawah umur yang melakukan kejahatan.

Demikian pernyataan Komisi HAM (HRC), mengutip dekret kerajaan yang dikeluarkan oleh Raja Salman, seperti dilaporkan Reuters, Senin 27 April 2020.

"Dekret itu mengartikan bahwa setiap individu yang menerima hukuman mati atas kejahatan yang dilakukan saat ia masih di bawah umur, tidak dapat lagi menghadapi eksekusi.

Sebaliknya, individu itu akan menerima vonis penjara tidak lebih dari 10 tahun di lapas anak," kata Presiden HRC Awwad Alawwad melalui pernyataan.
"Dekret itu mengartikan bahwa setiap individu yang menerima hukuman mati atas kejahatan yang dilakukan saat ia masih di bawah umur, tidak dapat lagi menghadapi eksekusi.

Baca Juga: Cek Faktanya!! Nobel Kesehatan Jepang Sebut Covid-19 Buatan Tiongkok

Sebaliknya, individu itu akan menerima vonis penjara tidak lebih dari 10 tahun di lapas anak," kata Presiden HRC Awwad Alawwad melalui pernyataan.
Pihaknya mengatakan kerjaan telah mengeksekusi 184 orang pada 2019, termasuk sedikitnya satu orang di bawah umur.

"Ini hari yang penting bagi Arab Saudi," kata Alawwad
"Dekret itu membantu kami dalam menetapkan hukum pidana modern, sekaligus menunjukkan komitmen kerajaan untuk menindaklanjuti reformasi kunci di seluruh sektor di negara kami."

Pengumuman itu muncul hanya berselang dua hari setelah kerajaan menghapus hukuman cambuk, dalam sebuah keputusan oleh Komisi Umum Mahkamah Agung. Hukuman itu nantinya akan diganti dengan vonis penjara atau denda.

Baca Juga: Benarkah Jika Virus Corona Sudah Bermutasi Hingga 10 Tipe?Cek Faktanya

Halaman:

Editor: Sophia Tri Rahayu

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x