RINGTIMES BANYUWANGI - Takmir salah satu masjid di Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah akan membongkar dan merobohkan masjid, karena kecewa dengan larangan untuk beribadah di masjid.
Usulan untuk membongkar dan merobohkan tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan dari Takmir Masjid yang ditujukan kepada Bupati Banyumas.
Surat yang ditandatangai unsur pengurus Takmir lengkap dengan jabatan dan nama, Ketua Pelaksana, Sekretaris Penasehat dan Imam Rowatib tersebut , juga ditujukan kepada Camat Wangon, Kapolsek dan Koramil Wangon.
Baca Juga: Pesan Singkat yang Berujung PHK Tanpa Pesangon di Hari Buruh
Surat tertanggal 28 April 2020 menyoal Surat Keputusan (SK) Bupati Banyumas No.440/514/2020 mengenai larangan semua aktivitas ibadah berjamaah di dalam masjid terkait dengan pendemi Covid-19.
Terkait dengan larangan tersebut takmir dan jamaah merasa jika masjid sudah tidak diperlukan lagi karena kini ibadah dilakukan di rumah. Sehingga berniat akan membongkar dan merobohkan masjid. Surat yang menyoal pembongkaran masjid viral media sosial dan banyak mendapat beragam tanggapan masyarakat.
Isi lengkap Surat dari Tamir Masjid