Inilah Syarat dan Fasilitas bagi UMKM untuk Mendapatkan Subsidi

- 1 Mei 2020, 23:22 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani
Menteri Keuangan Sri Mulyani //INSTAGRAM/@smindrawati

RINGTIMES BANYUWANGI - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati memberikan penjelasan mengenai fasilitas subsidi dan syarat-syarat Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk mendapatkannya.

Fasilitas-fasilitas yang disampaikan oleh Menkeu Sri Mulyani dan telah disetujui oleh Presiden, adalah sebagai berikut:

Pertama, untuk yang kredit UMKM yang ada di BPR, perbankan, dan perusahaan pembiayaan.

Baca Juga: Banyuwangi Mulai Bagikan BLT Kemensos kepada Warga Terdampak Covid-19

“Yang di BPR itu tercatat 1,62 juta debitur, yang di perbankan itu 20,02 juta debitur, dan di perusahaan pembiayaan ini termasuk mereka yang membeli kredit motor roda 2 itu ada 6,76 juta debitur,” ujar Sri Mulyani saat memberikan keterangan pers usai Rapat Terbatas, Rabu (29/4/2020).

Jadi untuk para peminjam mikro kecil ini yang kreditnya di bawah Rp 500 juta, Menkeu sampaikan mereka pinjam di BPR atau perbankan dan perusahaan pembiayaan yang pinjamannya di bawah Rp500 juta ini setara dengan KUR, itu jumlahnya sekitar 28,3 rekening atau nasabah.

“Mereka mendapatkan fasilitas 3 bulan pertama bunganya dibayarkan oleh pemerintah sebesar 6 persen dan 3 bulan selanjutnya bunga yang ditanggung pemerintah 3 persen,” imbuh Sri Mulyani.

Baca Juga: Pastikan 4 Langkah Berikut Anda Lakukan Saat Bersihkan Interior Mobil

Jadi dalam hal ini, lanjut Menkeu, Pemerintah memberi subsidi bunga selama 6 bulan yaitu 3 bulan pertama 6 persen sebagian dari bunga yang ditanggung pemerintah dan untuk 3 bulan selanjutnya 3 persen.

Kedua, Fasilitas untuk yang pinjamannya antara Rp500 juta – Rp10 miliar maka bantuan Pemerintah dalam hal melakukan restrukturisasi adalah 3 bulan pertama bantuan bunga 3 persen dan 3 bulan kedua bantuan bunganya 2 persen.

Halaman:

Editor: Dian Effendi

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x