Lion Air Beroperasi Lagi Mulai 3 Mei 2020, Ini Syarat Calon Penumpang

- 2 Mei 2020, 18:11 WIB
/

RINGTIMES - Mulai 3 Mei 2020, maskapai penerbangan Lion Air Group akan kembali melayani penumpang di rute domestik.

Lion Air Group yang beroperasi kembali itu meliputi maskapai Lion Air, Batik Air, dan Wings Air.

Dalam akun Instagram Batik Air @batikair, disebutkan bahwa Lion Air Group beroperasi dengan perizinan khusus (exemption flight) dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Baca Juga: Hari Ini di Indonesia Lebih dari 2 Kali Lipat Kematian, Pasien Corona Dinyatakan Sembuh

Penerbangan itu hanya untuk melayani pebisnis, bukan penumpang yang hendak mudik.

Selain itu, maskapai beroperasi dengan tujuan operasional angkutan kargo, melakukan perjalanan bagi pimpinan lembaga tinggi negara RI atau tamu kenegaraan.

Juga untuk operasional kedutaan besar; konsulat jenderal; konsulat asing; perwakilan organisasi internasional yang memiliki kedudukan di Indonesia; operasional penegakan hukum, ketertiban dan pelayanan darurat; layanan penerbangan khusus (repatriasi) untuk pemulangan WNI atau WNA, dan lainnya atas seizin Direktur Jenderal Perhubungan Udara.

Baca Juga: ' Perempuan Berpakaian Mini' adalah Pemicu Datangnya Virus Corona?

Seperti kami kutip dari artikel berjudul 3 Mei 2020 Lion Air Group Beroperasi Lagi, Ini Syarat Calon Penumpang

"Penerbangan ini sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama masa angkutan udara Idul Fitri 1441 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran covid-19," tulis akun Instagram @batikair.

"Kami akan melayani rute domestik, termasuk kota berstatus PSBB dan wilayah zona merah," sambung caption tersebut.

Sehingga, calon penumpang dengan tujuan pengecualian wajib memenuhi protokol penanganan covid-19 melalui pengisian kelengkapan dokumen dan melampirkannya sebelum keberangkatan, dengan memenuhi sejumlah syarat.

Baca Juga: Rusia Tanam 'Bom Kiamat' di Tengah Pandemi Covid-19, Cek Faktanya

Seperti, melampirkan surat keterangan sehat dari rumah sakit setempat yang menerangkan bebas atau negatif covid-19 dengan ketentuan maksimum tujuh hari setelah hasil uji keluar, telah melakukan rangkaian pemeriksaan melalui metode rapid diagnostic test, swab test atau polymerase chain reaction (PCR).

Syarat lainnya adalah mengisi surat pernyataan di rute PSBB atau zona merah yang disediakan oleh Lion Air Group dan melampirkan surat keterangan perjalanan dari instansi/lembaga/perusahaan yang menjelaskan bahwa calon penumpang bepergian menggunakan pesawat udara bukan untuk mudik.

Sedangkan bagi pedagang atau pengusaha logistik yang tidak memiliki instansi dapat membuat surat pernyataan untuk berdagang/transaksi secara benar, serta mengikuti ketentuan lain yang ditetapkan pemerintah.(penulis: Firda Marta Rositasari)

Baca Juga: Pasien Corona Meninggal Akibat Dokter Magang Salah Setting Ventilator

Editor: Firda Marta Rositasari

Sumber: Portal Jember Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x