Wajib Baca, Pegadaian Bebaskan Bunga Pinjaman Selama Tiga Bulan

- 5 Mei 2020, 07:10 WIB
LOGO Pegadaian.*
LOGO Pegadaian.* /

Selama masa pandemic, Kuswiyoto mengatak, Pegadaian telah meluncurkan berbagai program untuk membantu meringankan beban masyarakat yang terdampak. Program tersebut diantaranya Gadai Peduli yakni gadai tanpa bunga selama tiga bulan untuk pinjaman dibawah Rp 1 juta dan penundaan lelang selama 30 hari.

Kemudian, pemberian relaksasi berupa perpanjangan masa angsuran kredit mikro UMKM dan pembebasan denda angsuran, serta pemberian bantuan secara langsung melalui program CSR seperti pemberian bantuan ambulans, alat pelindung diri, sembako gratis, dan berbagai bantuan lain baik yang bersifat preventif maupun kuratif.

Pemimpin Wilayah X PT Pegadaian (Persero) Bandung Udin Salahudin menambahkan ditengah bisnis yang melemah, tutupnya pertokoan, dan gelombang PHK, kebutuhan masyarakat akan bahan pokok harus tetap terpenuhi.

Baca Juga: Sedang Shooting Dikira Pemudik Sewa Truk?, Berikut Faktanya!

Melalui kerjasama tersebut selama tiga bulan pinjaman akan bebas sewa modal (bunga) agar masyarakat dapat tetap membeli sembako.

“Kami berharap bisa meringankan beban masyarakat dan harapannya dapat membantu sekitar 500.000 nasabah yang terdampak dengan nilai pinjaman Rp 1 juta. Sehingga kebutuhan masyarakat akan sembako terpenuhi secara mandiri,” katanya.

Gubernur Jabar Ridwan Kamil menyampaikan terimakasih kepada Pegadaian dan BUMN lain yang terus aktif bersinergi dengan Pemprov Jabar dalam penanggulangan Covid-19.

Baca Juga: Maling Perabotan Rumah Tangga Dihajar Massa Sampai Babak Belur

“Pemerintah dan BUMN sama-sama mempunyai tanggung jawab untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu semua pihak harus terus bergandeng tangan merancang berbagai program yang bermanfaat bagi masyarakat, khususnya pada saat krisis seperti yang terjadi saat ini,” katanya.

 

Halaman:

Editor: Sophia Tri Rahayu

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x