RINGTIMES BANYUWANGI - Seorang pria bernama Dede Rohmat (42) nekat menggelapkan 7 unit mobil temannya.
Ia menyewa kendaraan dengan alasan untuk kepentingan perjalanan keluar kota.
Bukan dikembalikan ke pemilik mobil, pelaku malah menggadaikan kembali mobil tersebut kepada pihak lain.
Baca Juga: Pemeriksaan Rutin Rapid Test Covid-19 di Kabupaten Bekasi Terhambat
Aksi culas pelaku ini dilakukan karena dirinya mengaku terlilit utang piutang.
Sehingga pelaku memutar otak dan menjalankan aksi melawan hukum tersebut.
Sepak terjang Dede warga Jagawaras, Desa Cikunten Kecamatan Singaparna Kabupaten Tasikmalaya ini akhirnya terhenti, setelah para korbannya melapor kepada polisi.
Baca Juga: Selama Pandemi Covid-19 Sekarang Ini Jumlah Berita Hoaks Meningkat
Dengan cepat anggota Satreskrim Polres Tasikmalaya melakukan penyelidikan dan menciduk pelaku di tempat persembunyiannya.
Polisi juga kini telah mengamankan tujuh unit mobil hasil kejahatan pelaku.